TROTOAR ID — Uus Sukmana orang yang diduga membawa Bendera bertuliskan kalimat Tauhid yang di bakar oleh sejumlah oknum kader Banser Nahdatul Ulama kini menyandang status tersangka dan di jerat pasal 175 KHUP.
“Status Uus naik jadi saksi sebagai tersangka, dan dia dikenakan pasal 174 KHUP, ” Ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana dikutip dilaman detik.com
Umar mengatakan penetapan UUS sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Uus yang dilakukan penyidik, dan Uus juga menjalani pemeriksaan disaat statusnya sebagai tersangka
Baca Juga :
“Sudah diperiksa sebagai tersangka,” ucap Umar.
Uus sejak awal diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN). Uus disebut polisi sengaja membawa bendera bertuliskan Kalimat Tauhid dan mengibarkannya meski sejak awal ada larangan dari pihak panitia.(**)




Komentar