Hakim Tinggi Malaysia Bebaskan WNI Dari Ancaman Hukuman Mati

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 03 November 2018 02:27

Mattari WNI Yang Bebas Dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia (Foto:Dookumen KBRI)
Mattari WNI Yang Bebas Dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia (Foto:Dookumen KBRI)
TROTOAR,ID, MAKASSAR — Mattari (40) Warga Negara Indoensia (WNI) merasa bahagiah, setelah dirinya di bebaskan dari tuntutan hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia.

Hakim Mahkamah tinggi membebaskan Mattari dari tuduhan kasus pembunuhan terhadap Warga Negara warga negara Bangladesh tidak terbukti.

“WNI atas nama Mattari asal Sampang, Madura, divonis bebas oleh hakim setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura, memohon agar hakim memutuskan Dismissed Amount to Acquittal, lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu, Lalu M Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (2/11/2018) dikutip dari laman detikcom

Lalu mengungkapkan, Mattari ditangkap polisi Malaysia pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan telah melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Bangladesh, tidak jauh dari lokasi Mattari bekerja.

Polisi Malaysia menduga Mattari melakukan menghabisi nyawa korbannya dikarenakan rasa cemburu terhadap kepada istrinya. Atas dugaan tersebut polisi dirajan malaysia menuntut Mattari hukuman ancaman Hukuman Gantung sampai Mati.

Namun usia menjalani proses sidang seama dua tahun pada awal November 2018 hakim Tinggi Malaysia membebaskan Mattari dari tuntutan hukuman mati, dan membebaskan Mattari dari penahanan.

“Segera setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas tersebut,” ujar Lalu.

Mattari pun menyampaikan ras harunya dapat bebas dari belengu hukum di negeri jiran tersebut, dan mengapresiasi bantuan yang di berikan pemerintah RI melalui KBRI yang ada di Malaysiah, namun dirinya juga belum memutuskan apakah akan kembali ke Tanah Air atau tetap di Malaysia.

“Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih buat Pemerintah yang teah memperjuangkan saya Terima kasih,” ucap Mattari.

Diketahui sejak 2011-2018, terdapat 437 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. namun dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan dari jeratan hukuman mati, 18 di antaranya dibebaskan pada tahun 2018. Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 September 2026 14:40
Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Beli Buku “Jelajah Hijau” ke Siswa
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah adanya instruksi maupun pemaksaan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa mem...
Metro01 September 2026 13:42
Makassar Lompat ke Peringkat 20 Pendataan Perlinsos Digital, 138 Ribu KK Sudah Terdata
MAKASSAR, Trotoar.id — Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Makassar menunjukkan lonjakan signifikan. Dalam kurun dua hingga ti...
Metro01 September 2026 13:38
Jalan Paleteang-Malimpung Makin Mulus hingga Batas Enrekang, Gubernur Sulsel Cek Langsung Progresnya
PINRANG, Trotoar.id — Ruas jalan Paleteang-Malimpung hingga arah Kabere yang menghubungkan Kabupaten Pinrang dengan perbatasan Kabupaten Enrekang me...
Metro01 September 2026 13:35
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp7 Miliar untuk Tana Toraja, Ada Traktor hingga Hibah Rumah Ibadah
TANA TORAJA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelontorkan bantuan keuangan senilai Rp7 miliar untuk mendukung pembangunan di Ka...