TROTOAR.ID, MAKASSAR — Empat penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Gunungsari Makassar kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu di dalam sel keempat warga Binaan Rutan tersebut.
Awalnya keempat kedapatan menyimpang narkoba di dalam kamar selnya saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan narkoba yang disimpan keempat warga binaan tersebut.
Kapolsek Rappocini, Kompol Edhy Supriadi, mengungkapkan keempat warga binaan Rutan tersebut merupakan pelaku kasus narkotika diamankan oleh petugas rutan siang tadi.
Baca Juga :
“Petugas Rutan yang menemukan keempatnya menyimpang narkoba jenis sabu-sabu, dan melaporkan ke kami yang selanjutnya kami menindak lanjuti laporan tersebut,” Ungkapnya
Keempat orang saat ini telah yang diamakan di mapolsek panakkukang adalah, Nurjumain (21), Alimuddin alias Sobek (29), Saldy (26), dan Ahmad bin Tunru (31).
Dari hasil keterangan pelaku, Nurjamin mengatakan jika barang haram tersebut di peroleh dari Alimuddin alias Sobek yang juga salah satu penghuni Blof F di Rutan Makasaar.
Dia membeli barang haram tersebut dengan modal Rp 70 ribu, saat itu diakuinya jika Nurjamin disuruh oleh saldy untuk membeli sabu-sabu dan berikan uang sebanyak Rp50 ribu.
“Dan sesaat setelah membeli barang haram tersebut, Nurjamin di geladah oleh petugas Rutan Jhon dan ditemukan dua saset kecil berisi sabu, dansaat di introgasai petugas, Pelaku mengaku jika barang haram tersebut berasal dari Ahmad alias Botak bin Tunrusehingga keempat terduga pemilik barang haram diamankan di polsek Rappocini untuk dimintai keterangan,” tutupnya. (**)




Komentar