Hal tersebut di sampaikan oleh kepala dinas kependudukan dan catatan Sipil provinsi Sulawesi Selatan dan Keluarga Berencana (Disdukcapil KB) Sulsel Sukarniaty Kondolele
“Jika sampai January tidak melakukan perekaman e-KTP maka data kependudukan akan di nonaktifkan,” Ungkapnya
Apanlahi katanya batas waktu yang di berikan pemerintah untuk melakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember, sehingga jika batas waktu tidak melakukan perekaman maka hak sebagai penduduk di nonaktifkan termasuk hilangnya hak politik mereka pada pemilu akan datang.
Sebab KPU menurutnya mengacu pada data perekaman e-KTP yang menjadi basis data base kepemiluan dan pemilih yang akan berpartisipasi pada pileg dan pilpres mendatang.
“Jelas Banyak konsekuensi yang dihadapi masyarakat jika tidak melakukan perekaman e-KTP, termasuk data kependudukannya dinonaktifkan,” Tambahnya
Nanti setelah yang bersangkutan mengurus e-KTP, baru diaktifkan data kependudukan.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.