
Namun nilai tarif yang diberikan kedua tersangka tersebut, sang penari cuma mendapatkan Rp 2000 ribu, Sedangkan sisanya, Rp800 ribu dibagi berdua antara Mami dan sang manajer club tersebut.
“Tarif Rp 1 juta rupiah per satu orang, itu sama tarif hubungan badan dan penari cuma menadaptkan Rp 200 Ribu lebihnya di bagi berdua oleh tersangka,” lanjutnya.
Baca Juga :
Bahkan Lanjut Kasubdit, untuk setiap pelanggang yang datang ke club tersebut ditawari jasa tarian erotis yang mengumbar aurat tersebut oleh si Mami. Bisnis esek-esek ini juga diduga sudah berjalan cukup lama.

Sebelumnya, diinformasikan sebanyak 20 wanita yang diduga pendamping lagu kafe Maxi Brilian di Blitar, menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Senin kemarin.
Mereka menjalani pemeriksaan usai direskrimum polda Jatim melakukan pengrebekan di Maxi Brilian yang berada di Jalan Semeru, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur.
Penggerebekan yang dilakukan jajaran polda HJatim di pimpin langsung oleh Kanit Asusila, Kompol Edy Herwiyanto bersama 12 anggotanya karena diduga tempat hiburan tersebut, dipakai sebagai ajang tari telanjang dan prostitusi. (beritajatim



Komentar