Rahma menjelaskan, sebelum KPU melakukan pleno penetapan mengugurkan Nurmiati, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, namun disayangkan pihak yang bersangkjutan tak mengubris panggilan yang dilayangkan kepadanya.
“Kita sudah melalui proses yang diatur dalam UU, kita melakukan pemanggilan terhadap yang berasngkutan namun yang bersangkutan tak pernah ingin hadir memberikan klarifikasi ke kami,”Tambahnya
Meski telah di gugurkan oleh pihak KPU, Partai Berkarya dan yang bersangkutan masih bisa menempuh jalur hukum dengan mengugat hasil pleno KPU makassar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika apa yang diputuskan KPU dianggap merugikan.




Komentar