MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (29/4/2026), sebagai upaya memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas kepemiluan.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menghadapi tahapan maupun non tahapan Pemilu dan Pilkada.
Rombongan KPU Kota Makassar dipimpin langsung Ketua KPU Andi Muhammad Yasir Arafat bersama jajaran komisioner, sekretaris, serta staf sekretariat.
Baca Juga :
Kedatangan mereka disambut Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, didampingi Kepala Seksi Intelijen Sulfikar.
Kepala Kejari Makassar, Andi Panca Sakti, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya menjaga serta memperkuat sinergi antara KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
“Pertemuan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Makassar dalam memberikan dukungan melalui fungsi perdata dan tata usaha negara, termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan Kejari Makassar, khususnya pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurutnya, Kejari Makassar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan pendampingan hukum, termasuk saat proses Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan pendampingan yang telah diberikan, terutama dalam menghadapi dinamika hukum pada tahapan Pilkada,” ungkap Yasir.
Ia menambahkan, kunjungan tersebut juga bertujuan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Agung dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama di tingkat daerah.
“Nota Kesepahaman yang telah ada akan kami turunkan menjadi Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar, sebagai dasar penguatan koordinasi ke depan,” jelasnya.
Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga diharapkan dapat membangun koordinasi yang berkelanjutan dalam menghadapi tahapan maupun non tahapan Pemilu dan Pilkada, termasuk dalam mitigasi permasalahan hukum, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum guna mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Kota Makassar. (*)




Komentar