Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan kedua beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga keduanya terus dikejar karena dianggap tidak kooperatif.
“Pencarian terhadap tersangka itu untuk dibawa secara paksa ke Polda Sumut guna kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Pol Tatan.
Hingga saat ini penyidik terus mengendus persembunyian kedua legislator DPRD Tapanuli Tengah tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka yang menghilang dan tidak diketahui di mana berada. Harus diketemukan sampai dapat,” ucap mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Tatan menjelaskan, menyebutkan sebelumnya pada akhir November 2018, Polda Sumut, melakukan pemanggilan terhadap lima orang yangvtelah ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah JS, JSL, HN, AR dan SAG, dalam kasus dugaan mark-up biaya perjalanan dinas sebesar Rp655 juta Tahun Anggaran 2016-2017.
Page: 1 2
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…
This website uses cookies.