KPU RI Berhentikan Sementara Ketua KPU Soppeng

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 06 Desember 2018 15:20

KPU RI Berhentikan Sementara Ketua KPU Soppeng
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan sementara ketua KPU Soppeng Andi Sri Wulandari dikarenakan temuan yang bersangkutan pernahvmenjadi caleg dari PKPI di Kabupaten Soppeng pada tahun 2014 silam.

Temuan itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan temuan yang di terima dari laporan masyarakat, sehingga KPU RI mengurungkan tim melakukan klarifikasi ke pihak terkait termasuk timsel pada saat itu.

Hal hasil KPU RI memutuskan memberhentikan senyata ketua KPU Soppeng sampai menunggu hasil final yang akan ditetapkan oleh DKPP.

“Benar ketua KPU Soppeng di berhentikan sementara oleh KPU RI, perihal yang bersangkutan pernah menjadi caleg PKPI pada tahun 2014, dan itu bertentangan dengan aturan,” Ungkap Asrar Marlang Humas KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Asrar mengaku surat pemberhentian sementara terhadap ketua KPU Soppeng Andi Sri Wulandari juga telah dikirim kepada yang bersangkutan dan sekretariat KPU Soppeng.

Sehingga Andi Sri Wulandari tidak lagi bisa menjalankannya fungsinya sebagai ketua maupun komisioner KPU Soppeng saat ini sebelum adanya keputusan tetap oleh DKPP apakah yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak.

“Untuk sementara Andi Sri Wulandari tidak di perkenankan lagi menjalankan fungsi ketua maupun komisioner KPU kabupaten Soppeng hingga adanya keputusan tetap dari DKPP,” Ungkapnya

Namun Asrar mengaku jika untuk proses pemberhentian secara tetap, nantinya akan di proses melalui sidang DKPP, apakah sidang tersebut nantinya menetapkan yang bersangkutan menyalahi aturan atau tidak.

“Untuk pemberhentian tetapnya menunggu hasil sudang DKPP, sebab untuk saat ini pemberhentian sementara yang di berikan kepada yang bersangkutan,” Ungkapnya

Perlu diketahui, semua warga negara memiliki hak untuk menjadi anggota KPU termasuk mantan caleg, asalkan ada jarak
Waktu lima tahun baru dianggap bisa mengikuti seleksi calon anggota KPU

 Komentar

Berita Terbaru
Politik13 Agustus 2026 00:15
Membaca Pemilu 2029 Sejak Dini, Bawaslu Dorong Masyarakat Jadi Mata dan Telinga Pengawasan
BARRU, Trotoar.id — Pemilu 2029 masih beberapa tahun di depan, tetapi Bawaslu mulai mendorong masyarakat menyiapkan diri sejak sekarang. Evaluasi te...
Daerah12 Agustus 2026 23:47
Wabup Abustan Buka Perkemahan Pramuka Barru, 500 Peserta Didorong Jadi Generasi Tangguh
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang resmi membuka Perkemahan Tingkat Kecamatan Barru Tahun 2026 di Lapangan Perkemahan Lajulo,...
Metro12 Agustus 2026 23:25
Aliyah Mustika Ilham Apresiasi GPIB Bukit Zaitun, Semangat Kemerdekaan Didorong Jadi Aksi Nyata
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mengapresiasi komitmen GPIB Jemaat Bukit Zaitun yang menjadikan peringatan HUT ...
Daerah12 Agustus 2026 17:06
Husnia Talenrang Hadapi Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa: Jabatan Boleh Diuji, Martabat Harus Dijaga
GOWA, Trotoar.id — Bupati Gowa Husnia Talenrang akhirnya hadir langsung di tengah forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang membahas hak menyat...