
BARRU, Trotoar.id — Pemilu 2029 masih beberapa tahun di depan, tetapi Bawaslu mulai mendorong masyarakat menyiapkan diri sejak sekarang.
Evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya dinilai penting untuk membaca potensi persoalan sekaligus membangun pola pengawasan yang lebih kuat sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Pesan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Barru, Rabu (12/8/2026).

Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat kesadaran publik sekaligus membangun keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai pengawasan partisipatif merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan integritas dan kualitas pemilu. Menurutnya, luasnya ruang pengawasan membuat Bawaslu tidak mungkin bekerja sendirian tanpa dukungan masyarakat.
“Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi itu tidak akan bisa one-man show, tidak mungkin bisa jalan sendiri, tidak mungkin bisa menangani sendiri. Harus ada telinganya, matanya, perpanjangan tangannya,” ujar Taufan.
Ia menilai masyarakat tidak cukup hanya mendapatkan pengetahuan melalui sosialisasi maupun pelatihan.

Kesadaran yang telah dibangun harus diterjemahkan menjadi keberanian untuk terlibat dalam mengawasi berbagai proses kepemiluan di lingkungan masing-masing.
“Saya pribadi tidak cukup dengan pelatihan-pelatihan, tidak cukup dengan forum-forum,” katanya.
Bagi Taufan, keterlibatan warga sejak masa non-tahapan juga memungkinkan berbagai persoalan kepemiluan dikenali lebih awal. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bekerja ketika pelanggaran sudah terjadi, tetapi dapat diarahkan pada upaya pencegahan.
Pandangan tersebut sejalan dengan Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Mardiana Rusli. Ia menyebut masa sebelum tahapan Pemilu 2029 sebagai kesempatan penting untuk membangun kesiapan masyarakat. Terlebih, tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai pada 2027.
“Menjelang Pemilu 2029, yang tahapannya akan dimulai pada 2027, kesiapan masyarakat sejak dini menjadi faktor penentu bagi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” kata Mardiana.
Menurut Mardiana, pengawasan partisipatif tidak boleh dimaknai sebatas kehadiran masyarakat di bilik suara pada hari pemungutan.
Partisipasi publik harus mencakup keterlibatan dalam mengawasi proses, mencegah pelanggaran, menjaga netralitas serta memastikan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tetap berjalan.
“Pengawasan partisipatif tidak terbatas pada penggunaan hak pilih saat pemungutan suara. Partisipasi publik mencakup keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi seluruh proses kepemiluan, mencegah pelanggaran, menjaga netralitas, serta memastikan pelaksanaan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.
Mardiana mendorong warga yang memiliki kapasitas, pengalaman dan kepedulian terhadap demokrasi mengambil peran lebih aktif.
Menurutnya, ruang pengawasan kini semakin kompleks karena potensi pelanggaran tidak hanya terjadi dalam aktivitas politik konvensional, tetapi juga berkembang di ruang sosial dan digital.
“Melalui pengawasan partisipatif, masyarakat menjadi mitra Bawaslu dalam mencegah politik uang, mengawal netralitas ASN, menangkal disinformasi, dan melaporkan dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Dengan pola tersebut, Pemilu 2029 diharapkan tidak hanya menjadi agenda lima tahunan yang dipantau ketika tahapan resmi dimulai. Pengawasan justru dibangun sejak jauh hari melalui kesadaran warga, jejaring masyarakat dan kolaborasi dengan Bawaslu.
“Partisipasi publik yang kuat akan memperluas jangkauan pengawasan sekaligus memperkuat legitimasi dan kualitas Pemilu 2029,” pungkas Mardiana.


Komentar