Hukum

MK Kabulkan Uji Materi UU Perkawinan, Anak Dibawah Usia 18 Tahun Dilarang Menikah

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pernikahan dengan usia dini yang kini tidak boleh lagi dilakukan, pasca Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terkait UU Nomor 1 tahun 1974 tetang perkawinan

Dalam putusan MK mengabulkan gugatan uji materi UU perkawaninan terkait batas usia perkawinan anak. dalam pertimbangan MK mengungkapkan perbedaan batas usia [erkawinan antara pria dan wanita menimbulkan diskriminasi.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwas Usan saat membacakan putusan di ruang sidang MK kamis (13/12/2018)

UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan di gugat oleh sekelompok orang yang yang merasa dirugikan atas UU tersebut. dalam pasal 7 aya 1 UU perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan pria dan wanita, adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

Maka dari itu MK menilia jika pertentangan dengan UU 1945 dan UU perlindungan anak, yang mana dalam UU perlindungan anak di sebutkan anak adalah emreka yang berusia di bawah 18 tahun.

“Dengan demikian siapa pun yang melakukan pernikahan di bawah usia 18 tahun (sebagai anak) bertentangan dengan UU,” Ungkap Hakim ANggota Dewa Gede Palguna.

Bahkan perkawinan anak dianggap akan sangat mengancam dan berdampak negatif terhadap kesehatan anak. Selain itu peluang terjadinya ekspolitasi akan sangat tinggi terhadao jenis kekerasan terhadap anak.

Bahkan aturan tersebut juga menimbulkan perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan mengatakan batas usia minimal 19 tahun yang diterapkan bagi laki-laki dinilia memberikan rentang waktu yang lebih panjang sebaga anak ketimbang perempuan.

“Perkawinan dini juga akan berdampak buruk pada pendidikan bagi anak,” Jelasnya

Mengacu pada ketentuan pasal 31 UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun,. Jika seorang eprempuan menkah di usia 16 tahun menurut hakim mereka akan kehilangan hal pendidikan dasar 12 tahun.

“Padahal hal pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat di nikmati saecara serata dengan laki-laki,” Jelasnya (***)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

Recent Posts

BPBD Sidrap Edukasi Anak Usia Dini Kenali Risiko Bencana Lewat Simulasi dan Permainan

SIDRAP, TROTOAR.ID — Edukasi kebencanaan kepada anak usia dini terus diperkuat sebagai bagian dari upaya…

12 menit ago

Gerakan Anti Mager Siap Digelar, Sinergi Unsur Pendidikan di Sidrap Diperkuat

SIDRAP, TROTOAR.ID — Persiapan pelaksanaan Gerakan Anti Mager di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus dimatangkan…

27 menit ago

Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Selatan…

3 jam ago

Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Pembangunan, Ranperda Perhubungan Resmi Disahkan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar kembali diperkuat melalui…

5 jam ago

Menaker Yassierli: Perempuan Harus Jadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja

JENEWA, TROTOAR.ID — Peran perempuan dalam transformasi dunia kerja ditegaskan harus diperkuat di tengah pesatnya…

5 jam ago

BAZNAS Bulukumba Sembelih 129 Ekor Kambing DAM Jamaah Haji, Didistribusikan ke Panti Asuhan dan Ponpes

BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M…

6 jam ago