TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pernikahan dengan usia dini yang kini tidak boleh lagi dilakukan, pasca Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terkait UU Nomor 1 tahun 1974 tetang perkawinan
Dalam putusan MK mengabulkan gugatan uji materi UU perkawaninan terkait batas usia perkawinan anak. dalam pertimbangan MK mengungkapkan perbedaan batas usia [erkawinan antara pria dan wanita menimbulkan diskriminasi.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwas Usan saat membacakan putusan di ruang sidang MK kamis (13/12/2018)
Baca Juga :
UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan di gugat oleh sekelompok orang yang yang merasa dirugikan atas UU tersebut. dalam pasal 7 aya 1 UU perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan pria dan wanita, adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Maka dari itu MK menilia jika pertentangan dengan UU 1945 dan UU perlindungan anak, yang mana dalam UU perlindungan anak di sebutkan anak adalah emreka yang berusia di bawah 18 tahun.
“Dengan demikian siapa pun yang melakukan pernikahan di bawah usia 18 tahun (sebagai anak) bertentangan dengan UU,” Ungkap Hakim ANggota Dewa Gede Palguna.
Bahkan perkawinan anak dianggap akan sangat mengancam dan berdampak negatif terhadap kesehatan anak. Selain itu peluang terjadinya ekspolitasi akan sangat tinggi terhadao jenis kekerasan terhadap anak.
Bahkan aturan tersebut juga menimbulkan perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan mengatakan batas usia minimal 19 tahun yang diterapkan bagi laki-laki dinilia memberikan rentang waktu yang lebih panjang sebaga anak ketimbang perempuan.
“Perkawinan dini juga akan berdampak buruk pada pendidikan bagi anak,” Jelasnya
Mengacu pada ketentuan pasal 31 UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun,. Jika seorang eprempuan menkah di usia 16 tahun menurut hakim mereka akan kehilangan hal pendidikan dasar 12 tahun.
“Padahal hal pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat di nikmati saecara serata dengan laki-laki,” Jelasnya (***)




Komentar