MK Kabulkan Uji Materi UU Perkawinan, Anak Dibawah Usia 18 Tahun Dilarang Menikah

Suriadi
Suriadi

Kamis, 13 Desember 2018 17:24

MK Kabulkan Uji Materi UU Perkawinan, Anak Dibawah Usia 18 Tahun Dilarang Menikah
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pernikahan dengan usia dini yang kini tidak boleh lagi dilakukan, pasca Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terkait UU Nomor 1 tahun 1974 tetang perkawinan

Dalam putusan MK mengabulkan gugatan uji materi UU perkawaninan terkait batas usia perkawinan anak. dalam pertimbangan MK mengungkapkan perbedaan batas usia [erkawinan antara pria dan wanita menimbulkan diskriminasi.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwas Usan saat membacakan putusan di ruang sidang MK kamis (13/12/2018)

UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan di gugat oleh sekelompok orang yang yang merasa dirugikan atas UU tersebut. dalam pasal 7 aya 1 UU perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan pria dan wanita, adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

Maka dari itu MK menilia jika pertentangan dengan UU 1945 dan UU perlindungan anak, yang mana dalam UU perlindungan anak di sebutkan anak adalah emreka yang berusia di bawah 18 tahun.

“Dengan demikian siapa pun yang melakukan pernikahan di bawah usia 18 tahun (sebagai anak) bertentangan dengan UU,” Ungkap Hakim ANggota Dewa Gede Palguna.

Bahkan perkawinan anak dianggap akan sangat mengancam dan berdampak negatif terhadap kesehatan anak. Selain itu peluang terjadinya ekspolitasi akan sangat tinggi terhadao jenis kekerasan terhadap anak.

Bahkan aturan tersebut juga menimbulkan perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan mengatakan batas usia minimal 19 tahun yang diterapkan bagi laki-laki dinilia memberikan rentang waktu yang lebih panjang sebaga anak ketimbang perempuan.

“Perkawinan dini juga akan berdampak buruk pada pendidikan bagi anak,” Jelasnya

Mengacu pada ketentuan pasal 31 UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun,. Jika seorang eprempuan menkah di usia 16 tahun menurut hakim mereka akan kehilangan hal pendidikan dasar 12 tahun.

“Padahal hal pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat di nikmati saecara serata dengan laki-laki,” Jelasnya (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 Agustus 2026 23:59
Gubernur Sulsel Bahas Percepatan PSEL Mamminasata Bersama Menteri Lingkungan Hidup
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mempercepat langkah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mammina...
Politik05 Agustus 2026 22:58
Ketua Gerindra Sulsel Persilakan Kader Mulai Bangun Kekuatan Politik Jelang Pilgub Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras, mempersilakan seluruh kader partainya mulai melakukan ko...
Daerah05 Agustus 2026 19:26
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pusterad
JAKARTA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat dan TNI dalam mempercepat pembangunan infrastruk...
Metro05 Agustus 2026 18:19
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Rakornas ADINKES, Perkuat Komitmen Makassar Percepat Eliminasi AIDS, TBC, dan Malaria
MALANG, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Forum Koordinasi Nasional Penguatan Komitmen Pemerintah Daerah dalam...