MK Kabulkan Uji Materi UU Perkawinan, Anak Dibawah Usia 18 Tahun Dilarang Menikah

Suriadi
Suriadi

Kamis, 13 Desember 2018 17:24

MK Kabulkan Uji Materi UU Perkawinan, Anak Dibawah Usia 18 Tahun Dilarang Menikah
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pernikahan dengan usia dini yang kini tidak boleh lagi dilakukan, pasca Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terkait UU Nomor 1 tahun 1974 tetang perkawinan

Dalam putusan MK mengabulkan gugatan uji materi UU perkawaninan terkait batas usia perkawinan anak. dalam pertimbangan MK mengungkapkan perbedaan batas usia [erkawinan antara pria dan wanita menimbulkan diskriminasi.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwas Usan saat membacakan putusan di ruang sidang MK kamis (13/12/2018)

UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan di gugat oleh sekelompok orang yang yang merasa dirugikan atas UU tersebut. dalam pasal 7 aya 1 UU perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan pria dan wanita, adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

Maka dari itu MK menilia jika pertentangan dengan UU 1945 dan UU perlindungan anak, yang mana dalam UU perlindungan anak di sebutkan anak adalah emreka yang berusia di bawah 18 tahun.

“Dengan demikian siapa pun yang melakukan pernikahan di bawah usia 18 tahun (sebagai anak) bertentangan dengan UU,” Ungkap Hakim ANggota Dewa Gede Palguna.

Bahkan perkawinan anak dianggap akan sangat mengancam dan berdampak negatif terhadap kesehatan anak. Selain itu peluang terjadinya ekspolitasi akan sangat tinggi terhadao jenis kekerasan terhadap anak.

Bahkan aturan tersebut juga menimbulkan perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan mengatakan batas usia minimal 19 tahun yang diterapkan bagi laki-laki dinilia memberikan rentang waktu yang lebih panjang sebaga anak ketimbang perempuan.

“Perkawinan dini juga akan berdampak buruk pada pendidikan bagi anak,” Jelasnya

Mengacu pada ketentuan pasal 31 UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun,. Jika seorang eprempuan menkah di usia 16 tahun menurut hakim mereka akan kehilangan hal pendidikan dasar 12 tahun.

“Padahal hal pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat di nikmati saecara serata dengan laki-laki,” Jelasnya (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen28 April 2026 21:07
H.Muhammad Dorong Program Combine Harvester Dan Jalan Tani Perlu Ditingkatkan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai NasDem H Muhammad melakukan pengawasan terhadap sejumlah program Pemerintah ...
Metro28 April 2026 19:11
Bunda PAUD Makassar Tekankan Peran Keluarga dalam Penguatan PAUD Inklusif
MAKASSAR, Trotoar.id — Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam meningkatkan kualit...
Metro28 April 2026 19:08
May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan peringatan Hari Buruh Internasional 2026 harus menjadi momentum kebahagiaan...
Metro28 April 2026 16:17
Warga Sulsel Korban Perompak, di Somalia, Gubernur Sulsel: Kita Koordinasikan dengan Kementerian Terkait
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait seorang warganya yan...