Hukum

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kejati Sulselbar Minta Polda Serahkan Tersangka dan BB

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menantang pihak Polda Sulsel untuk segera melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MAN IC yang berada di Kabupaten Gowa.

Apa lagi Jaksa peneliti Kejati Sulselbar telah menganggap berkas Perkara ketiga tersangka tela dinyatakan lengkap dan memenuhi petunjuk P-19.

Kasipenkum Kejati Sulsel Salahuddin megungkapakn berdasarkan hasil penelitian jaksa peneliti, meganggap jika berkas perkara para tersangka telah lengkap dan memenuhi petunjuk P-19

“Semua berkas telah dinyatakan lengkap, sisa Polda Sulsel kapan akan menyerahkan ketiga tersangka beserta barang buktinya, ke kami (kejaksaan red),” Ungkap Salahuddin

Salahuddin juga mengaku bila terpenuhnya unsur berkas tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan dapat dilakukan sesegar mungkin, agar pihak kejaksaan dapat langsung melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

Apa lagi Salahuddin mengungkapkan syarat formil maupun materiil yang diajukan penyidik direskrimsus polda Sulsel sudah dinyatakan lengkap pada hari ini.

Kelengkapan itu tercantum dalam tiga surat yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sulsel hari ini. Untuk Tersangka Alimuddin Anshar direktur PT Syafitri Perdana (Konsultan Pengawas) termaktub dalam Surat Kajati Sulsel No : B/4236/R.4.5/Ft.1/12/2018 Tanggal 26 Desember 2018.

Hendrik Wijaya Direktur PT Cahaya Insani Persada tercantum dalam surat Kajati Sulsel No : B/4237/R.4.5/Ft.1/12/2018, serta Andi Muhammad Zainul Yasni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berada dalam Surat Kajati Sulsel No: B/4236/R.4.5/Ft.1/12/2018.

“Semuanya sudah lengkap tingga tersangka dan barang bunktinya Kita tunggu dari penyidik Polda Sulsel, kapan diserahkan ke jaksa penuntut,” Ungkap Salahuddin.

Diketahui Proyek pembangunan MAN IC menyerap anggaran APBN tahun 2015, sebesar Rp8,2 miliar, anggaran yang digunakan melalui Kementrian Agama RI.

Namun MAN IC yang harusnya sudah dapat difungsikan sebagai sarana belajar mengajar itu hingga ini pengerjaannya juga belum rampung, dan berdasarkan proses penyidikan penyidik, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dengan melakukan pengurangan kualitas dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan tersebut

Hal tersebut dapat dibuktikan melalui hasil pemeriksaan fisik bangunan yang dilakukan oleh tim ahli konstruksi dari Unhas Makassar yang diturunkan penyidik tertanggal 16 Juli 2017. (Thamrin)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Saksikan Peresmian KDKMP oleh Presiden Prabowo, Bupati Sidrap Tegaskan Dukungan Penuh

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) menghadiri peresmian pengoperasian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

19 jam ago

Pemkot Makassar Tegaskan Isu Anggaran Rp10 Miliar Makan Minum Wali Kota adalah Hoaks

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait…

19 jam ago

Bunda Forum Anak Dorong Generasi Penerus Jadi Pelopor Perubahan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Bunda Forum Anak Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka secara resmi kegiatan Pemilihan…

23 jam ago

Sulsel Matangkan Persiapan MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terus…

23 jam ago

Kawal Penuh Porsenijar 2026, Bupati Sidrap Targetkan Tuntas dan Sukses

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Sidrap…

1 hari ago

Wali Kota dan Kapolrestabes Makassar Resmikan SPPG Tallo 1, Layani 10 Sekolah

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana…

1 hari ago

This website uses cookies.