Berkas Dinyatakan Lengkap, Kejati Sulselbar Minta Polda Serahkan Tersangka dan BB

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 26 Desember 2018 23:48

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kejati Sulselbar Minta Polda Serahkan Tersangka dan BB
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menantang pihak Polda Sulsel untuk segera melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MAN IC yang berada di Kabupaten Gowa.

Apa lagi Jaksa peneliti Kejati Sulselbar telah menganggap berkas Perkara ketiga tersangka tela dinyatakan lengkap dan memenuhi petunjuk P-19.

Kasipenkum Kejati Sulsel Salahuddin megungkapakn berdasarkan hasil penelitian jaksa peneliti, meganggap jika berkas perkara para tersangka telah lengkap dan memenuhi petunjuk P-19

“Semua berkas telah dinyatakan lengkap, sisa Polda Sulsel kapan akan menyerahkan ketiga tersangka beserta barang buktinya, ke kami (kejaksaan red),” Ungkap Salahuddin

Salahuddin juga mengaku bila terpenuhnya unsur berkas tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan dapat dilakukan sesegar mungkin, agar pihak kejaksaan dapat langsung melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

Apa lagi Salahuddin mengungkapkan syarat formil maupun materiil yang diajukan penyidik direskrimsus polda Sulsel sudah dinyatakan lengkap pada hari ini.

Kelengkapan itu tercantum dalam tiga surat yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sulsel hari ini. Untuk Tersangka Alimuddin Anshar direktur PT Syafitri Perdana (Konsultan Pengawas) termaktub dalam Surat Kajati Sulsel No : B/4236/R.4.5/Ft.1/12/2018 Tanggal 26 Desember 2018.

Hendrik Wijaya Direktur PT Cahaya Insani Persada tercantum dalam surat Kajati Sulsel No : B/4237/R.4.5/Ft.1/12/2018, serta Andi Muhammad Zainul Yasni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berada dalam Surat Kajati Sulsel No: B/4236/R.4.5/Ft.1/12/2018.

“Semuanya sudah lengkap tingga tersangka dan barang bunktinya Kita tunggu dari penyidik Polda Sulsel, kapan diserahkan ke jaksa penuntut,” Ungkap Salahuddin.

Diketahui Proyek pembangunan MAN IC menyerap anggaran APBN tahun 2015, sebesar Rp8,2 miliar, anggaran yang digunakan melalui Kementrian Agama RI.

Namun MAN IC yang harusnya sudah dapat difungsikan sebagai sarana belajar mengajar itu hingga ini pengerjaannya juga belum rampung, dan berdasarkan proses penyidikan penyidik, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dengan melakukan pengurangan kualitas dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan tersebut

Hal tersebut dapat dibuktikan melalui hasil pemeriksaan fisik bangunan yang dilakukan oleh tim ahli konstruksi dari Unhas Makassar yang diturunkan penyidik tertanggal 16 Juli 2017. (Thamrin)

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...