TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menantang pihak Polda Sulsel untuk segera melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MAN IC yang berada di Kabupaten Gowa.
Apa lagi Jaksa peneliti Kejati Sulselbar telah menganggap berkas Perkara ketiga tersangka tela dinyatakan lengkap dan memenuhi petunjuk P-19.
Kasipenkum Kejati Sulsel Salahuddin megungkapakn berdasarkan hasil penelitian jaksa peneliti, meganggap jika berkas perkara para tersangka telah lengkap dan memenuhi petunjuk P-19
Baca Juga :
“Semua berkas telah dinyatakan lengkap, sisa Polda Sulsel kapan akan menyerahkan ketiga tersangka beserta barang buktinya, ke kami (kejaksaan red),” Ungkap Salahuddin
Salahuddin juga mengaku bila terpenuhnya unsur berkas tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan dapat dilakukan sesegar mungkin, agar pihak kejaksaan dapat langsung melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
Apa lagi Salahuddin mengungkapkan syarat formil maupun materiil yang diajukan penyidik direskrimsus polda Sulsel sudah dinyatakan lengkap pada hari ini.
Kelengkapan itu tercantum dalam tiga surat yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sulsel hari ini. Untuk Tersangka Alimuddin Anshar direktur PT Syafitri Perdana (Konsultan Pengawas) termaktub dalam Surat Kajati Sulsel No : B/4236/R.4.5/Ft.1/12/2018 Tanggal 26 Desember 2018.
Hendrik Wijaya Direktur PT Cahaya Insani Persada tercantum dalam surat Kajati Sulsel No : B/4237/R.4.5/Ft.1/12/2018, serta Andi Muhammad Zainul Yasni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berada dalam Surat Kajati Sulsel No: B/4236/R.4.5/Ft.1/12/2018.
“Semuanya sudah lengkap tingga tersangka dan barang bunktinya Kita tunggu dari penyidik Polda Sulsel, kapan diserahkan ke jaksa penuntut,” Ungkap Salahuddin.
Diketahui Proyek pembangunan MAN IC menyerap anggaran APBN tahun 2015, sebesar Rp8,2 miliar, anggaran yang digunakan melalui Kementrian Agama RI.
Namun MAN IC yang harusnya sudah dapat difungsikan sebagai sarana belajar mengajar itu hingga ini pengerjaannya juga belum rampung, dan berdasarkan proses penyidikan penyidik, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dengan melakukan pengurangan kualitas dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan tersebut
Hal tersebut dapat dibuktikan melalui hasil pemeriksaan fisik bangunan yang dilakukan oleh tim ahli konstruksi dari Unhas Makassar yang diturunkan penyidik tertanggal 16 Juli 2017. (Thamrin)




Komentar