Ilustrasi Penemuan Mayat
Pelaku yang merupakan anggota TNI AU aktif juga tercatat juga memiliki izin sebagai menggunakan senjata, Izin diberikan pada November 2018 dan berlaku hingga November 2019.
“Serda JR memiliki surat izin menggunakan senjata sejak November 2018 dan berlaku sampai November 2019,” kata Kasubdispenum AU Letkol Sus Muhammad Yuris di Kodam Jaya, Rabu (26/12/2018) dikutip pada inilah.com
Yuris mengaku, personil TNI dalam mendapatkan izin penggunaan senjata melalui sejumlah proses test termasuk test sikologi, yang mana terduga pelaku diangga telah lulus dalam persyarakat psikotes dan dinyatakan layak untuk memegang dan menggunakan senjata.
“Persyaratan dalam memegang senjata, untuk personil TNI AU melakui sejumlah tahapan test, termasuk test pisikotest yang telah dijalani yang bersangkutan pada Mei 2018 dan hasilnya dianggap layak untuk memegang senjata,” ujarnya.
diketahui insiden penembakan perwira menengah TNI AD terjadi saat Serda Jhoni dalam kondisi dibawah kendali alkohol (mabuk), usai Serda Jhoni mengkinsumsi minuman Keras.
Dan saat ini pelaku seda JR juga telah di tahan Polisi Militer (POM) Angkatan Udara (AUD) Lanud Halim Perdana Kusuma.(Inlh)
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) menghadiri peresmian pengoperasian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Bunda Forum Anak Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka secara resmi kegiatan Pemilihan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terus…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Sidrap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana…
This website uses cookies.