TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sat Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membekuk pasangan suami istri, yang berdomisili di Jalan Mirah Seruni Kecamatan Panakkukang Kota Makssat dikarenakan apsutri tersebut menyimpang 112 butir pil ekstasi yang siap edar.
Pasangan Suami IStri tersebut yakni Ardiansyah Asba alias Dias (26) dan Hilda Amalia Keyn (30), Selain mengamankan 112 pil ekstasi, polisi juga ikut megamankan bong (alat isap sabu), pirex, serta timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika, mengungkapkan keduanya merupakan target Operasi dan keduanya diamankan dari hasil pengembangan yang di lakukan jajaran sat narkoba.
Baca Juga :
“Keduanya kita amankan setelah dilakukan pengembangan terhadap seorang pengedar asal Sudiang atas nama Pangeran,” jelas Kompol Diari.
112 butilpil ekstasi yang diamankan dari tangan kedua tersangka yang mengaku dirinya sebagai Pasutri, merupakan pil ekstasi jenis Panda, dan saat ini keduanya juga masihd alam proses pemeriksaan untuk membongkar sindikar oeredaran pil ekstasi jelang malam pergantian tahun
“Mereka mengaku suami istri, memiliki narkoba jenis ekstasi sebanyak 112 butir merek Panda,” kata Diari saat rilis kasus di Mapolrestabes, Kamis (27/12/2018).(Rin)




Komentar