Sebelum di Bunuh, Sisca Jambak Rambut Pelaku, dan Minta Uang “BO”

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 29 Desember 2018 20:17

Sebelum di Bunuh, Sisca Jambak Rambut Pelaku, dan Minta Uang “BO”

TROTOAR .ID — Rekonstruksi kasus kematian Sisca Icun Sulastri di Kamar Apartemen Kebagusan City Lantai 19 Pertengahan Desember Kemarin dilakukan Hidayat lantaran korban menagih uang kencang kepada Pelaku.

Dalam rekonstruksi yang dipilih langsung Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, didampingi Kasat Reskrim Komisaris Polisi Andi Sinjaya. Dalam rekonstruksi pelaku terlihat memperagakan 23 adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Termasuk saat tersangka (Hidayat) memperagakan, adegan melucuti pakaian korban satu persatu hingga akhirnya kedua melakukan pertengkaran hebat.

Namun dalam pertengkaran tersebut, janda lima Anak itu menjambak rambut
Hidayat sambil mencaci maki pelaku, dan akhirnya pelaku emosi dan menikam korban dengan pisau yang terletak diatas meja

“Dalam rekonstruksi pembunuhan terlihat pelaku memperagakan 23 adegan, hingga proses keduanya ribut, hingga Pelaku (Hidayat) menikam korban dengan pisau dapur yang terletak diatas meja,” Ungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indar Jafar dikutip Suara.com

Usai ditikam oleh Hidayat (Pelaku) sisca digambarkan berusaha melakukan perlawanan dengan mencoba merangkak dan meronta menendang tembok, disaat itulah Hidayat gelap mata kembali menikam korban dan memutus urat nadi da menjerat korban dengan kabel Charger

Selain itu, Indar menjelaskan, Kebringasan Hidayat menghabisi nyawa korban lantaran korban merontah, yang meuat pelaku panik hingga menghabisi nyawa korban.

“Luka sebelumnya juga sebetulnya sudah membuat dia kehabisan darah. Cuma, karena dilihat masih ada pergerakan dari korban, akhirnya untuk memastikan, pelaku menjerat leher korban,” tutur Indra.

Usai menghabisi nyawa korban, Hidayat bergegas mengambil ponsel serta perhiasan milik korban sebelum Hidayat meninggalkan kamar yang tertelan dilantai 19 apartemen Kebagusan City tersebut.

Setelah meninggalkan Apartemen tersebut Hidayat kemudian pulang dengan membuang barang milik korban di salah satu perkuburan umum, sebelum pelaku diamankan di kediaman orang tuanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018) siang.

Dalam kasus pembunuhan ini polisi menetapkan Hidayat sebagai pelaku tunggal kasus pembunuhan Sisca Icun Sulastri dan pelaku sendiri dijerat pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif pembunuhan uang dilakukan pelaku, lantaran korban tak memiliki uang untuk membayar kencan bersama korban sebesar Rp 2 juta.

Sisca sendiri diketahui telah seorang janda yang telah memiliki anak dan telah beberapa lama menempati kamar diapartemen Kebagusan City. (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen05 Mei 2026 13:43
DPRD Papua Barat Daya Dalami Pengembangan Sorong dan Skema Proyek Multiyears di Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin langsung kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Selat...
News05 Mei 2026 13:15
Sekda Tekankan Akhiri Ego Sektoral, Semua OPD Wajib Ambil Peran Jelas
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (...
Politik05 Mei 2026 13:01
Vonny Ameliani Suardi Segera Dilantik, Dinamika Internal KNPI Sulsel Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemu...
Parlemen05 Mei 2026 12:47
DPRD Papua Barat Daya Dalami Skema Proyek Multiyears di Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Selatan guna mendalami skem...