Pungut Biaya Pemulangan Jezanah Korban Tsunami. 3 Orang Ditahan Polisi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 30 Desember 2018 05:08

Pungut Biaya Pemulangan Jezanah Korban Tsunami. 3 Orang Ditahan Polisi

TROTOAR.ID — Ada-ada saja ulah manusia dalam emanfaatkan sejumlah momentum, untuk mendapatkan pundi-pundi ruiah meski itu dilakukan dengan cara tak wajar alias melanggar norma-norma hukum yang diterapkan di bangsa ini.

Seperti halnya tiga orang ini, F,I,B yang memanfatakan momentum
ditengah-tengah disibukkannya orang mengurus jenazah korban gelombang tsunami di Banten dan Kupang, yang tega memungut biaya pemulangan jenazah korban tsunami.

Untung ketiga orang tersebut kini telah ditahan oleh polisi, andaikan tidak? maka semakin banyak keluarga korban yang akan dirugikan dengan ulah dari ketiga orang tersebut yang mana salah satunya adalah Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Bantaen

“Demi kepentingan penyidikan ketiganya kami tahan,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Dadang Herli Sapukat saat konferensi pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018) malam, dikutip Suara.com.

Selain ASN yang ikut ditahan polisi, dua lainnya merupakan karyawan CV Nauval Zaidan yankni I dan B, keduanya juga merupakan karyawan KSO pelayanan ambulans jenazah yang bertugas di rumah sakit milik Pemkab Serang.

Lanjut dadang, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan status tersangka kepada ketiga orang yangmelakukan pungji tersebut.

DIungkapkannya jika polisi juga telah memeriksa lima saksi kunci, dan mengamankan dua alat bukti berupa dokumen kuitansi pembayaran dan uang tunai sebesar Rp 15 juta dari tangan ketiga tersangka.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.”

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen26 Juli 2026 17:27
Ketua DPRD Sulsel Hadiri Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari, Ajak Teladani Perjuangan dan Akhlak Sang Ulama Besar
GOWA, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari Tuanta Salamaka Ri ...
Daerah26 Juli 2026 17:24
Cegah Nyeri Akibat Kerja, Tim Fisioterapi Unhas Latih Kelompok Wanita Tani di Bulukumba
Bulukumba, Trotoar.id – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi S1 Fisioterapi Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanak...
Metro26 Juli 2026 17:17
BKPSDM Makassar Luncurkan AKSI ASN, Inovasi Berbasis AI untuk Tingkatkan Kompetensi dan Kinerja Aparatur
Makassar, Trotoar.id— Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar terus mempercepat transformasi birokrasi mel...
Parlemen26 Juli 2026 12:32
Rahman Pina Hadiri Minggu Gembira Dies Natalis ke-65 UNM
Makassar, Trotoar.id – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina, menghadiri kegiatan Minggu Gembira Dies Natalis ke-65 Universitas ...