TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Madrasah Aliah Negeri Insan Cendikia (MAN IC), Kabupaten gowa, resmi di serahkan kekejaksaan tinggi Sulselbar, oleh penyidik direktorat reserse kriminal Khusus (Direskrimsus) polda Sulsel.
Udai diserahkan penyidik polda Sulsel, ketiga tersangka
Hendrik sebagai rekanan, Andi M. Anshar sebagai PPK, dan Alimudin Anshar sebagai konsultan langsung di jebloskan ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar.
“Benar tadi tiga tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan, dan kami juga sudah menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik polda Sulsel,” kata Kasipendkum Kejati Sulselbar Salahuddin.
Baca Juga :
Menurut Salahuddin, penahana tersangka di lapas selama 20 hari kedepan, hingga berkas tersangka di limpahkan kepengadilan tipikot KOta Makassar
Ketiga ditetapkan tersangka oleh peidik Polda Sulsel, atas dugaan korupsi dan meraup keuntungan pribadi dari anggaran proyek yang berasal dari APBN tahun 2015, dengan kerugian negara Rp 7.257.363.637.




Komentar