TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Resmi memecat dan memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Soppeng Non Aktif Andi Sri Wulandari.
Pemecatan Andi Sri Wulandari diputuskan dalam sidang DKPP dan keputusan tertuang dalam dalam perkara nomor 308/DKPP-PKE-VII/2018. Putusan Pemberhentian dibacakan langsung Ketua DKPP Harjono dalam sidang dengan agenda pembacaan ptusan sidang DKPP.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap terhadap Andi Sri Wulandari selaku ketua KPU non aktif Kabupaten Soppeng ,” kata Harjono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/1/2019).
Baca Juga :
Wulandari diberhentikan karena melanggar kode etik penyelengara pemilu, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang syarat dan proses pencalonan anggota KPU.
Mantan Aktivis HMI tersebut, selain melanggar kode etik juga dianggap keterpilihannya sebagai komisioner KPU Kabupaten Soppeng cacat demi hukum. lantaran yang bersnagkutan pernah menjadi salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari aprtai PKPI pada pemilu 2014 lalu
Sekadar diketahui, Wulandari dulu dilantik sebagai komisioner KPU Kabupaten Soppeng pada 26 Juni 2018 yang lalu. Ia sempat menjabat sebagai ketua KPU, sebelum akhirnya direposisi. Selanjutnya, dia diberhentikan sementara 21 November lalu, saat dugaan tidak bersyarat dirinya diketahui. (Upi)



Komentar