Trotoar.id, Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa (2/7) setelah serangkaian pemeriksaan dan sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik.
DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melanggar prinsip-prinsip integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Juga :
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam laporannya, CAT menuduh Hasyim melakukan hubungan badan secara paksa di kamar hotel tempatnya menginap pada 3 Oktober 2024. Kejadian tersebut terjadi saat Hasyim berada di Den Haag untuk urusan terkait pemilu.
Ketua DKPP, Hendy Lucito, mengungkapkan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Hendy dalam sidang tersebut.
Sidang DKPP yang berlangsung intens ini menemukan bukti yang cukup untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya.
Dalam putusan tersebut, DKPP juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu, serta memberikan contoh yang baik bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia.
Dengan keputusan ini, DKPP berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia dan memastikan bahwa pelanggaran kode etik tidak akan ditoleransi dalam bentuk apapun.



Komentar