TROTOAR.ID — Komitmen Joko Widodo dalam memerangi sifat terjang dari kelompok teroris nampaknya dipertanyakan sejumlah pihak, belum cukup 24 jam saat debat kandidat capres dan cawapres digelar, Jokowi akhirnya mengeluarkan kebijakan membebeaskan Abu Bajar Baasyir.
Namun alasan Jokowi membebaskan Abu Bakar Baasyir, menurut kuasa HUkum pasangan Capres dan Cawapres 01 Jokowi-Ma’ruf dilandasi bukan bakeran ingin mendulang suara pada pilpres mendatang namu, kebijakan jokowi tersebut dilatar belakangi dengan atas dasar kemanusiaan, mengingat usia ABu Bakar B yang berusia lanjut.
Dimana diakuinya, jika pembebasan ABu Bakar Baasyir seharusnya dilakukan pada Jum’at hari ini, namun karena Beliau (Abu Bakar Baasyir) belum bersiap maka pembebasan dilakukan pekan depan.
Baca Juga :
“Bukan hari ini, pembebasannya telah disetujui oleh presiden, pembebasannya minggu depan. Pak Baasyir minta jangan hari ini,” ungkap Yusri Ihza Mahendra dukitip suara.com
Baasyir, menurut Yusril, memilih untuk bebas pada pekan depan dikarenakan sejumlah hal teknis, salah satunya Abu Bakar ingin beres-beres barang miliknya terlebih dahulu.
“Dia perlu waktu tiga hari untuk membereskan barang-barangnya,” tutur Yusril.
Mengenai Pembebasan tersebut, Tim pemenangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, menilai langkah Presiden Jokowi membebaskan Abu Bakar Baasyir “gembong teroris” bertolak belakang dengan komitmen Jokowi untukn membasmi kelompok terorisme.
Bahkan Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sodik Mudjahid merasa heran dengan keputusan Jokowi, seperti dilansir suara.com, dia menganggap pembebasan Abu Bakar tidak sesuai dengan ucapan Jokowi terkait dengan terorisme. Menurut Sodik, apabila Abu Bakar tidak bersalah, mengapa tidak sedari awal Jokowi membelanya.
“Katanya Jokowi mau membasmi teroris dan terorisme. Tapi orang yang sudah terbukti versi pengadilan, teroris malah dibebaskan padahal masih tersisa 6 tahun,” kata Sodik kepada Suara.com, Jumat (18/1/2019).
Sodik juga tidak ingin berkomentar jauh akan pembebasan Abu Bakar apakah mengandung unsur kepentingan politik terkait dengan Pemilihan Presiden 2019.
“Mudah-mudahan setelah tanggal 17 April Abu Bakar Baasyir tidak ditangkap dan tidak dimasukan lagi ke dalam penjara dengan berbagai alasan,” pungkasnya.
Diketahui jika Abu Bakar Baasyir masih harus menjalankan hukuman penjara selama 6 tahun penjara, dimana Abu Bakar Ba’asyir di vonis 9 tahun penjara.




Komentar