TROTOAR.ID, MAKASSAR – Grand Mall Maros Batangase kembali menjadi polemik, dimana KPMP Maros menduga kuat pihak Mall tidak mengantongi dokumen asli izin Analisis Dampak Lingkungan atau biasa disebut Amdal.
Pasalnya, Sejak dibangun beberapa tahun lalu, pemukiman warga kerap terkena dampak banjir dan sawah warga mengalami gagal panen akibat Grand Mall Maros Batangase.
Perihal Polemik tersebut, KPMP juga menduga kuat pihak Grand Mall Maros tidak menyediakan saluran Drainase seperti yang tertera di aturan menteri lingkungan soal Amdal.
Mall yang terletak di Kecamatan Mandai ini pun kerap macet akibat pihak Grand Mall tidak menyediakan jalur alternatif bagi pengunjung, hal itu membuat warga sangat resah.
Sehingga Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Maros dalam hal ini telah melayangkan Somasi ke pihak Grand Mall, namun sampai saat ini belum ada kejelasan yang diterima.
Dimana, KPMP Maros dalam tuntutannya mendesak pihak Grand Mall Maros untuk transparansi perihal dokumen perizinan lingkungan dan mengelolaan limbah (Amdal).
Hal tersebut dikatakan Andi Baso Amir selaku Sekertaris KPMP yang mendesak pihak Grand Mall membangun drainase serta meminta agar segera melakukan ganti rugi lahan warga.
“kami menuntut Grand Mall Maros, untuk transparansi soal dokumen Amdal, ganti rugi lahan sawah warga, serta mendesak pihak mall untuk segera membuat drainase dan ruang terbuka hijau serta mambuka jalur alternatif untuk mengirangi kemacetan,”tegasnya, Jumat, 15/2/2019.
Sekedar diketahui, peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 juga menyebutkan untuk mewajibkan setiap usaha memiliki Izin Amdal. dimana juga tertera dalam aturan PP 51/1993 tentang AMDAL/UKL-UPL, Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat, Analisa Dampak Lalu Lintas. (Tim)
Komentar