TROTOAR.ID, MAKASSAR – Penanganan kasus yang menjerat pemilik toko emas bogor dinilai lamban oleh penasehat hukum pelapor serta menduga ada permainan didalamnya. padahal kasus dugaan pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama telah menjerat, Jemis Kontaria dan rekannya Edy Wardus sebagai tersangka.
Dimana, kasus yang menjerat pemilik toko emas Bogor dan seorang pemborong tersebut ditangani sejak tahun 2017 lalu. Namun hingga saat ini berkas perkara keduanya tak juga dinyatakan lengkap (P.21). Malah terus bolak-bolak antara Jaksa dan Penyidik.
Penasehat Hukum pelapor, Jermias Rarsina tengah melakukan upaya hukum lain dengan melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut yakni Andi Fitriani ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan. pasalnya, Ia menduga kasus ini terhalang karena prilaku Fitriani yang diduga tak profesional dalam menangani perkara pidana dugaan pengrusakan secara bersama-sama yang telah menjerat Jemis Kontaria dan Edy Wardus tersebut.
Baca Juga :
- Tersangka Ernawati Yohanis dan Ahimsa Masih Berkeliaran, Prof Marwan: Polda Punya Dasar Hukum Lakukan Penahanan
- Fakta Kematian Tahanan di Sulsel Penuh Tanda-tanda Kekerasan, Kuasa Hukum: Terlalu Kasar Kalau Kita Bilang Dibunuh
- Satpam yang Rekam Mahasiswi Saat Mandi di Toilet Kampus UNM Resmi Jadi Tersangka, Terancam Kurungan 12 Tahun
“Klien kami selaku pelapor telah menjelaskan ke Jamwas dan Komjak terkait tindakan JPU dalam penanganan perkara pidana yang kami laporkan. Dimana sebagai JPU, ia melakukan hal yang tidak sesuai dengan tata cara pemeriksaan perkara pidana,” terang Jermias.
Lanjut Jermias mengungkapkan ketidak profesionalan dalam penanganan kasus tersebut, dimana JPU terus mengembalikan berkas perkara pidana dugaan pengrusakan ruko secara bersama-sama yang telah menjerat Jemis Kontaria dan rekannya Edy Wardus ke penyidik Polda Sulsel dengan alasan yang tidak jelas alias petunjuk yang diberikan ke penyidik dianggap sebagai petunjuk buntu.
“Perkaranya masih P.18 alias belum lengkap menurut JPU Fitri. Sehingga dikembalikan ke penyidik Kepolisian untuk kembali dilengkapi,” beber Jermias.
Melihat ketidakjelasan penanganan kasus tersebut membuat Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Makassar (LKBHMI Makassar), mengkritik keras kinerja Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sulsel dalam penanganan kasus dugaan pidana pengrusakan secara bersama-sama yang telah menjerat, Jemis Kontaria dan rekannya Edy Wardus sebagai tersangka.
“Kapolda dan Kajati harus segera evaluasi kinerja bawahannya ini. Sangat tidak masuk akal, kasus yang begitu jelas bahkan diperkuat oleh putusan praperadilan malah sulit dirampungkan dan dinyatakan P.21. Kami curiga ada dugaan kongkalikong,” cetus Juhardi dalam rilisnya, Senin (18/2/2019).
Disamping itu ia berjanji secara kelembagaan akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di Kantor Kejati Sulsel dan Mapolda Sulsel guna menagih progres penanganan kasus tersebut.
Sekaligus, lanjut Jo, pihaknya akan menantang Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk segera mengadakan gelar perkara terbuka agar semuanya kelihatan secara terang benderang.
“Tak jelasnya penanganan kasus ini menandakan jika supremasi hukum di Sulsel belum berjalan maksimal. Kami akan segera turun menagih kejelasan kasus ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ucap Jo.




Komentar