Jika Terbukti Melanggar UU, 15 Camat Terancam Hukuman Pidana Pemilu Hingga Pemecatan

Suriadi
Suriadi

Jumat, 22 Februari 2019 18:48

Jika Terbukti Melanggar UU, 15 Camat Terancam Hukuman Pidana Pemilu Hingga Pemecatan

TROTOAR.IR, MAKASSAR — 15 Camat yang ada dal video yang viral di media sosial damemberikna dukungan kepada pasngan calon Pre$iden dan Wakil Presiden terancam sanksi berat jika mana dalam pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran UU ASN dan edaran mendagri dan Menpan RB terkait netralitas ASN dalam politik.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 tahun 2014,  tentang ASN serta  UU nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah

Kemudian ada pula PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bahkan sanksi yang diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut pun tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti terlibat daa politik praktis Mulai dari dipidana penjara hingga pemberhentian sebagai ASN

Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur keikutsertaan seorang aparatur dalam politik praktis.

“Apabila dilakukan, itu masuk dugaan tindak pidana pemilihanan, dan sanksinya sesuai putusan. Begitu juga sanksi dari KASN. Berdasarkan UU nomor 53 tahun 2010 tentang pokok-pokok kepegawaian, teringan berupa teguran, terberat bisa berupa pemberhentian,” ucap Ahyat.

Terkait saksi tegas yang akan direkomendasikan Bawaslu Sulsel  kepada atasan para camat tersebut dalam hal ini Menpan RB,  Kemendagri dan Komisi ASN,  anggota Bawaslu Sulsel Asri Yusuf belum ingin mengungkapkan sebab proses pemeriksaan terhadap ke 15 Camat sementara dalam proses.

“Mengenai apa rekomendasi Bawaslu nantinya kita akan putuskan bersama dalam Gakkumdu, dan untuk sanksi keterlibatan ASN dalam politik praktis silahkan teman-temanbtanya ke Menpan RB, ” ungkap Asri Yusuf 

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional22 Juli 2026 21:05
Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional, Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso Nahkodai Universitas Republik Indonesia
Jakarta, Trotoar.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pejabat strategis untuk memimpin Badan Gizi Nasional (BGN) dan Universitas R...
Daerah22 Juli 2026 20:56
Disdikbud Barru Tegaskan Insentif Guru TK/PAUD Belum Cair karena Regulasi, Anggaran Rp5 Miliar Sudah Disiapkan
Barru, Teotoar.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru menegaskan bahwa belum terealisasinya pembayaran insentif bagi guru ...
Daerah22 Juli 2026 20:51
Bupati Luwu Paparkan Strategi Perluasan Perlindungan Pekerja pada Wawancara Jamsostek Award Sulsel 2026
MAKASSAR, Trotoar.id – Bupati Luwu, Patahudding, memaparkan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenaga...
Daerah22 Juli 2026 20:47
Barru Tawarkan Industri Pengolahan Udang Terintegrasi di SSIC 2026, Proyek Diproyeksi Serap Ribuan Tenaga Kerja
Barru, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Barru menawarkan proyek investasi strategis berupa industri pengolahan udang terintegrasi berbasis ekonomi ...