
Barru, Teotoar.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru menegaskan bahwa belum terealisasinya pembayaran insentif bagi guru Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bukan disebabkan oleh minimnya komitmen Pemerintah Kabupaten Barru, melainkan karena adanya ketentuan regulasi dari pemerintah pusat yang harus dipatuhi.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut tidak adanya kepastian pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD di Kabupaten Barru.
Kepala Disdikbud Kabupaten Barru, Milawaty, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru sejak awal telah menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan guru PAUD dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Namun, anggaran tersebut belum dapat direalisasikan karena pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif.
“Kendala yang dihadapi bukan karena tidak adanya komitmen pemerintah daerah, tetapi karena pemerintah harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Milawaty, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Penataan Status Kepegawaian Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Regulasi tersebut menjadi dasar nasional dalam penataan tenaga non-ASN, termasuk guru yang belum berstatus aparatur sipil negara.

Sebagai bentuk keseriusan mencari solusi, Pemerintah Kabupaten Barru pada Februari 2026 menugaskan Disdikbud melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dari hasil koordinasi tersebut diperoleh penegasan bahwa pemberian insentif kepada guru non-ASN tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian PANRB.
Milawaty mengatakan, kepastian hukum baru mulai terbuka setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kepastian bagi guru non-ASN untuk tetap melaksanakan tugas di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur masa transisi penugasan sekaligus pembayaran penghasilan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi di media sosial, Milawaty mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi.
Ia mengingatkan bahwa informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Tanete Riaja dan Soppeng Riaja, Milawaty juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru TK dan PAUD atas dedikasi mereka dalam memberikan layanan pendidikan bagi anak usia dini serta mendukung program wajib belajar 13 tahun di Kabupaten Barru.
Ia menegaskan bahwa penyampaian klarifikasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada para guru sekaligus penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik PAUD sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terbaik agar hak-hak guru PAUD dapat direalisasikan sesuai koridor hukum. Mari bersama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengedepankan fakta, etika, dan semangat membangun pendidikan yang lebih baik,” tutup Milawaty.


Komentar