TROTOAR.ID, BANTAENG — Penggunaan Anggaran pendapatan belanja dan belanja desa (APBDesa) Tahun anggaran 2018 di Desa Lonrong, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng yang di pimpin oleh Rosdiana, S.pd sebagai kepala desa Lonrong, di duga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
APBDesa Lonrong yang bersumber dari Alokasi dana desa (ADD) Rp 1, 073.913. 000 dari APBN 2018 dan Dana desa (DD) Rp. 804. 935. 000 dari APBD 2018 dengan jumlah total Rp. 1, 878. 848. 000.
Salah satu warga desa Lonrong (Inisial HA) Mengatakan bahwa Adanya dugaan tidak sesuai fakta di lapangan di antaranya kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kantor desa sebesar Rp. 114. 920. 000, Namun tidak teralisasi.
Baca Juga :
Kegiatan pembinaan pemuda dan olah raga sebesar Rp. 29. 540. 000 dan belanja modal pengadaan alat-alat bengkel sebesar Rp. 12. 000. 000 juga di duga tidak teralisasi.
Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan desa Sebesar Rp. 10, 700. 000 dan kegiatan pembangunan/pemeliharaan jalan usaha tani Rp. 26. 500. 000 yang juga di anggap fiktif.
Kegiatan pemberian santunan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin sebesar Rp. 269. 775. 000 juga di anggap tidak sesuai fakta.
“Dari dokumen tersebut yang kami pegang kami menduga masih banyak lagi program yang perlu di pertanyaakan faktanya karena ini menyangkut keuangan negara,” ucap HA.
“Kami berharap pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan atas penggunaan ADD/DD T.A 2018 Di desa Lonrong demi penyelamatan uang negara,” pungkasnya.
Setelah Kepala Desa Lonrong mencoba hntuk dihubungi, ponsel aktif namun seakan tak mau menjawab panggilan. (Sdq)




Komentar