TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Pernyataan Gubernur Sulsel yang terkesan pasrah akan pengalihan gedung Persatuan Wartawan (PWI) ;yang berada di jalan Andi Pangerang Pettatani dianggap keliru, mengingat keputusan hukum tersebut belum bersifat faisla dan pemerintah masih bisa melakukan upaya Peninjauan kembali
Hal tersebut diungkapkan oleh Lembaga anti korupsi ACC Sulawesi yangbmengjngkaokan jika gedung Utama PWI masih menjadi milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan putusan Pengadilan pada 6 Juli 2018 lalu.
Dalam gugatan tersebut seperti dilansir Rakyatku, menjelaskan jika dua bangunan Wi#ma dan Masjid menjadi milik PWI, Sementara itu untuk gedung utama menjadi objek sengketa pertama yang tetap menjadi milik Pemerintah Sulawesi Selatan.
Baca Juga :
Hal tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan yang kala itu hakimnya dipimpin oleh Denny Lumban Tobing yang memutuskan dia objek bangunan milik PPW
“Dalam putusan tersebut mempertegas bahwa lahan seluas 3.000 meter persegi (tanah) merupakan Aset Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan yang dipinjam pakaikan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” kata Hamka seperti dikutip Rakyatku.com, Jumat (8/3/2019).
Atas putusan pengadilan tersebut, ACC meminta kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan khususnya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk meralat ungkapannya yang dengan gamblang merelakan aset Pemrov yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Bahkan dijelasksannya, seharusnya Pemrob sebagai pihak tergugat dalam sengketa objek tersebut melakukan upaya hukum lainnya dengan melakukan peninjauan kembali atas lahan yang disengketakan tersebut
“Kami mendesak Tim Asesor Aset Negara KPK untuk mencatat Aset Tanah Pemprov Sulsel seluas 3.000 meter persegi tersebut sebagai milik negara,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi, jika kuasa hukum pihak penggugat mengajukan banding atas putusan hakim PN makassar mengeniabguhatan perdata tersebut, namun pengajuan banding dicabut pertanggal 23 Juli 2018 selamat beberapa pekan paska putusan hakim (UPI)



Komentar