TROTOAR.ID, MAKASSAR — Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu buang dilakukan para camat sekota Makassar, namun para camat belum merasa lega.
Pasalnya Bawaslu Sulsel merekomendasikan dugaan pelanggaran para Camat tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menelaah apakah para ASN tersebut dianggap memiliki n pelanggaran di luar dari UU kepemiluan
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengaku berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan kajian, tim menganggap jika para Camat dan mantan Gubernur Sulsel yang videonya viral di media sosial tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran, namun kami menyerhakan hasil pemeriksaan kami ke KASN untuk mengaku apakah ada pelanggaran di luar dari UU Kepemilikan.
“Kitab putuskan para Camat dan SYL tidak melanggar, namun kami merekomendasikan hasil pemeriksaan kami ke KASN, ” ungkap Laode Arumahi ketua Bawaslu Sulsel
Laode menyebutkan pelimpahan persoalan camat ke ASN untuk menelah apakah video para Camat bersama mantan gubernur Sulsel yang diduga memberikan dukungan kepada capres tertentu melanggar UU ASn atau UU lainnya
“Kita keluarkan rekomendasi kebijakan KASn untuk melihat apakah para camat dianggap melakukan pelanggaran di luar dari UU kepemiluan, ” jelasnya
Sementara itu Wali Kota Makassar merasa bersyukur dan mengapresiasi keputusan Bawaslu yang menyebutkan anak buahnya tidak bersalah
“Ya kami apresiasi keputusan Bawaslu, sebab kamielihat Bawaslu bekerja secara profesional apalagi dalam video tersebut tidak ada unsur-unsur pelanggaran pemilu yang dilakukan anak buahnya ” ungkap Dan ni Pomanto
Danni juga tidak ke persoalkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya di lempar ke komisi ASN, dimana dia menganggap langkah Bawaslu merekomendasikan bhan tersebut ke KASN merupakan langkah yang tepat




Komentar