Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo Saat menggelar Jumpa Pers
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar masih terus mengejar pemilik usaha kosmetik ilegal yang di gerebek kemarin di jalan toa daeng lorong 3 kecamatan Manggala Kota Makassar
Dalam.oengerbekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga pekerja yakni Asrul (19), AT (18), dan AH (18) PL juga mengamankan ribuan kosmetik ilegal, yang siap dipasarkan sejumlah wilayah.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ari wibowo menegaskan jika pemilik usaha tersebut masih dalam pengejaran, dan identitas pemilik usaha tersebut juga telah di ketahui.
“Anggota terus mengejar pemilik usaha ilegal tersebut, dan saat ini ketiga pekerja dan barang bukti sementara diamankan untuk keperluan penyelidikan, ” kata Kombes Pol Wahyu Dwi
Dari pengakuan ketiga tersangka yang diamankan di rumah cost yang di jadikan tempat produksi kosmetik ilegal menerangkan jika mereka dibuat sebesar Rp2.5 juta oleh Nana
Sementara pemilih usaha sendiri bernama Nana, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi
Sementara Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, menjelaskan dari hasil olahan kosmetik ilegal dipasarkan
Secara daring atau online dan konvesional ddengan harga mulai Rp20 ribu hingga Rp25 ribu persatu jenis kosmetik.
“Mereka menjual pro suka ilegalnya dengan cara online dan dari hasil penjualan tersebut pelaku meraup kentungan sebesar Rp40 juta perbulannya, dan usaha tersebut telah berjalan sudah lama dan di lokasi pengereman kemarin usaha tersebut baru berjalan selama 3 bukan, ” Jelasnya
Sebelumnya pada Selasa (12/3/2019) polisi menggerebek sebuah rumah cos yang ada di jalan tol ajaeng dan mengagetkan sejumlah warga yang tidak mengetahui adanya produksi kosmetik ilegal di sekitar wilayahnya sendiri.
Selain produk berbentuk krim, polisi juga turut menyita serbuk masker wajah, krim pelembut kulit kaki dan tangan, obat langsing, dan beberapa bahan-bahan untuk pembuatan kosmetik di dua rumah itu.
Terkait pasal yang diterapkan, pasal 197 Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman maksimal 15 tahun dengan denda Rp1,5 Miliar.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.