Polisi Kejar Pemilik Usaha Kosmetik Ilegal

Suriadi
Suriadi

Rabu, 13 Maret 2019 22:43

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo Saat menggelar Jumpa Pers
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo Saat menggelar Jumpa Pers

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim)  Polrestabes Makassar masih terus mengejar pemilik usaha kosmetik ilegal yang di gerebek kemarin di jalan toa daeng lorong 3 kecamatan Manggala Kota Makassar

Dalam.oengerbekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga pekerja yakni Asrul (19), AT (18), dan AH (18) PL juga mengamankan ribuan kosmetik ilegal, yang siap dipasarkan sejumlah wilayah.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ari wibowo menegaskan jika pemilik usaha tersebut masih dalam pengejaran,  dan identitas pemilik usaha tersebut juga telah di ketahui.

“Anggota terus mengejar pemilik usaha ilegal tersebut,  dan saat ini ketiga pekerja dan barang bukti sementara diamankan untuk keperluan penyelidikan, ” kata Kombes Pol Wahyu Dwi

Dari pengakuan ketiga tersangka yang diamankan di rumah cost yang di jadikan tempat produksi kosmetik ilegal menerangkan  jika mereka dibuat sebesar Rp2.5 juta oleh Nana

Sementara pemilih usaha sendiri bernama Nana, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)  Polisi

Sementara Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, menjelaskan dari hasil olahan kosmetik ilegal dipasarkan
Secara daring atau online dan konvesional ddengan harga mulai Rp20 ribu hingga Rp25 ribu persatu jenis kosmetik.

“Mereka menjual pro suka ilegalnya dengan cara online dan dari hasil penjualan tersebut pelaku meraup kentungan sebesar Rp40 juta perbulannya,  dan usaha tersebut telah berjalan sudah lama dan di lokasi pengereman kemarin usaha tersebut baru berjalan selama 3 bukan, ” Jelasnya

Sebelumnya pada Selasa (12/3/2019) polisi menggerebek sebuah rumah cos yang ada di jalan tol ajaeng dan mengagetkan sejumlah warga yang tidak mengetahui adanya produksi kosmetik ilegal di sekitar wilayahnya sendiri.

Selain produk berbentuk krim, polisi juga turut menyita serbuk masker wajah, krim pelembut kulit kaki dan tangan, obat langsing, dan beberapa bahan-bahan untuk pembuatan kosmetik di dua rumah itu.

Terkait pasal yang diterapkan, pasal 197 Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman maksimal 15 tahun dengan denda Rp1,5 Miliar.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Agustus 2026 06:25
Dari 33 Jadi 117 Kafilah, MTQ VIII KORPRI Pulang Kampung ke Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dibuka di Lapangan...
Metro25 Agustus 2026 05:01
MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Resmi Dibuka Menag, Gubernur Sulsel Sambut Kafilah se-Indonesia
MAKASSAR, Trotoar.id — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dibuka Menteri ...
News25 Agustus 2026 01:54
Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel Soroti Pencairan Pembiayaan BRI di Tengah Sengketa Proyek
MAKASSAR — Tim Advokasi BADKO HMI Sulawesi Selatan (Sulsel), selaku kuasa bantuan hukum PT Jasa Tukang Indonesia, menyoroti proses akad dan pencaira...
Metro24 Agustus 2026 20:22
Spektakuler! MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Resmi Dibuka di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dibuka di Lapangan...