Polisi Kejar Pemilik Usaha Kosmetik Ilegal

Suriadi
Suriadi

Rabu, 13 Maret 2019 22:43

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo Saat menggelar Jumpa Pers
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo Saat menggelar Jumpa Pers

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim)  Polrestabes Makassar masih terus mengejar pemilik usaha kosmetik ilegal yang di gerebek kemarin di jalan toa daeng lorong 3 kecamatan Manggala Kota Makassar

Dalam.oengerbekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga pekerja yakni Asrul (19), AT (18), dan AH (18) PL juga mengamankan ribuan kosmetik ilegal, yang siap dipasarkan sejumlah wilayah.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ari wibowo menegaskan jika pemilik usaha tersebut masih dalam pengejaran,  dan identitas pemilik usaha tersebut juga telah di ketahui.

“Anggota terus mengejar pemilik usaha ilegal tersebut,  dan saat ini ketiga pekerja dan barang bukti sementara diamankan untuk keperluan penyelidikan, ” kata Kombes Pol Wahyu Dwi

Dari pengakuan ketiga tersangka yang diamankan di rumah cost yang di jadikan tempat produksi kosmetik ilegal menerangkan  jika mereka dibuat sebesar Rp2.5 juta oleh Nana

Sementara pemilih usaha sendiri bernama Nana, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)  Polisi

Sementara Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, menjelaskan dari hasil olahan kosmetik ilegal dipasarkan
Secara daring atau online dan konvesional ddengan harga mulai Rp20 ribu hingga Rp25 ribu persatu jenis kosmetik.

“Mereka menjual pro suka ilegalnya dengan cara online dan dari hasil penjualan tersebut pelaku meraup kentungan sebesar Rp40 juta perbulannya,  dan usaha tersebut telah berjalan sudah lama dan di lokasi pengereman kemarin usaha tersebut baru berjalan selama 3 bukan, ” Jelasnya

Sebelumnya pada Selasa (12/3/2019) polisi menggerebek sebuah rumah cos yang ada di jalan tol ajaeng dan mengagetkan sejumlah warga yang tidak mengetahui adanya produksi kosmetik ilegal di sekitar wilayahnya sendiri.

Selain produk berbentuk krim, polisi juga turut menyita serbuk masker wajah, krim pelembut kulit kaki dan tangan, obat langsing, dan beberapa bahan-bahan untuk pembuatan kosmetik di dua rumah itu.

Terkait pasal yang diterapkan, pasal 197 Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman maksimal 15 tahun dengan denda Rp1,5 Miliar.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Agustus 2026 14:54
Dari Buku ke Masa Depan, Andi Ina Pastikan Bantuan Kemendikdasmen Perkuat Budaya Literasi Anak Barru
MAKASSAR, Trotoar.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barru membangun generasi yang gemar membaca kembali mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat. Us...
Parlemen07 Agustus 2026 13:51
Umiyati Apresiasi Langkah KONI Makassar Lindungi Atlet PORPROV Lewat BPJS Ketenagakerjaan
MAKASSAR, Trotoar.id – Di balik ambisi meraih gelar juara pada Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sulawesi Selatan 2026, Komite Olahraga Nasional Ind...
Metro07 Agustus 2026 12:48
Surplus Rp130 Miliar Jadi Sinyal Positif, Bapenda Makassar Genjot Pendapatan dan Bersih-bersih Pajak
MAKASSAR, Trotoar.id — Di tengah tantangan fiskal yang dihadapi banyak pemerintah daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar justru men...
Politik06 Agustus 2026 15:53
Golkar Sulsel Bersiap dengan Wajah Baru, IAS Targetkan Struktur Rampung Pekan Depan
Makassar, Tritoar.id – Langkah konsolidasi Partai Golkar Sulawesi Selatan memasuki fase akhir.  Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, ti...