TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menjdawalkan akan menetapkan status dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam
Penetapan status bagi rektor UNM tersebut diungkapkan oleh ketua Bawaslu Kota Makassar Nursary kepada Trotoar.id, rabu (20/03/2019)
“Rencana besok kita akan menetapkan hasil pemeriksaan tethadap rektor UNM Prof Husain Syam,” Ungkap Nursari
Sebelum menetapkan status hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan sang rektor, Bawaslu terlebih dahulu melakukan rapat pleno bersma dengan tim Gakumdu untuk mengkaji hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh mantan dekan Fakuktas Tehnik UNM.
Diketahui rektor UNM diperiksa bawaslu pada di pekan yang lalu, terkait beredarnya dugaan video kampanye yang di berikan kepada salah satu calon legislatif dari partai NasDem.
Bawaslu juga dalam menyikapi dugaan pelanggaran rektor UNM, telah memeriksa sejumlah pihak terkait er masuk salah satu caleg yang didukungnya dalam video tersebut.
Apa lagi, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, rektor UNM Prof Husain Syam mengakui jadikan rekaman video dukungan kepada salah satu caleg DPR RI benar adanya.
Atas hal tersebutlah ratusan mahasiswa UNM Makassar meminta Bawaslu Kita Makassar memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada rektor UNM jika mana dalam pemeriksaan dianggap terbukti melakukan pelanggaran UU ASN dan UU pemilu. (Rin)




Komentar