TROTOAR.ID, BANTAENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng sebut jika alat bukti cukup, putra Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi Nurdin terancam gugur pada Pileg 2019 ini.
Hal itu karena adanya dugaan Kades Lonrong, Rosdiana mengkampanyekan Caleg PSI untuk Provinsi Sulsel Dapil IV itu kepada warga di Desa Lonrong.
“Untuk Kades lonrong kini tahap penyelidikan. Jadi dari investigasi dinaikkan statusnya jadi penyelidikan. Ini kasus nengkampanyekan Uji (sapaan Fathul Fauzi Nurdin),” jelas Saleh.
Baca Juga :
Dia pun menegaskan, pada dasarnya caleg yang merupakan putra bungsu Gubernur Sulsel ini tidak akan mendapat sanksi. Namun demikian jika ada alat bukti kuat yang ditemukan Bawaslu, maka pihaknya jelas akan memberikan sanksi kepada Caleg tersebut.
“Dari proses penyelidikan ini Caleg tidak berimbas, kecuali ditemukan fakta bahwa Caleg itu terlibat, maka akan diperiksa, apabila alat bukti cukup maka akan dijerat,” tegasnya.
Sayangnya Komisioner Bawaslu Bantaeng ini enggan membeberkan alat bukti seperti apa yang dicari pihaknya. (Sdq)




Komentar