TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu- RI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pungutan suara susulan di Sydney Australia, mengingat adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan dalam pemungutan suara disana.
Hal tersebut disampaikan oleh komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam keterangan persnya di jakarta, selasa (16/4/2019).
“Bawaslu merekomendasikan sebagai berikut, memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya tapi belum dapat menggunakan hak pilihnya,” ucap Fritz.
Pemungutan suara ulang di rekomendasikan mengingat, adanya sejumlah WNI di Australia tidak dapat menyalurkan hal pilihnya lantaran penutupan TPS, namun sejumlah WNI yang telah mendaftar tidak diberi ruang untuk melakukan haknpilihnya.
Dengan hal tersebut Bawaslu menganggap adanya dugaan pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara dilakukan di Sydney.
“Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan pukul 18.00 waktu setempat sementara masih ada pemilih dalam keadaan antrean menggunakan hak pilih sehingga menyebabkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih,” kata Fritz. Dikutip detik.com
Penutupan TPS saat masih ada pemilih yang antre, jelas Frizt berdasarkan prosedur dan tata cara, serta mekanisme yang sudah diatur dianggap pelanggaran olehnya itu, Bawaslu menerbitkan rekomendasi.
Pemungutan suara susulan ini hanya dilakukan bagi pemilih di Sydney yang terdaftar di DPT, DPTb, maupun DPK; dan telah berada di antrean saat pemungutan suara pada 13 April 2019 yang lalu tapi belum menggunakan hak pilihnya.




Komentar