TROTOAR.ID,MAKASSAR- Pemdamping hukum Saksi yakni Farid Mamma, SH, MH merasa keberatan dengan sikap oknum Kepolisian di Polsek Wajo.
Pasalnya, Tindakan tidak profesional diperlihatkan oknum kepolisian di Polsek Wajo kepada seorang pengacara yakni Farid Mamma, SH, MH.
Baca Juga :
Sehingga, Farid Mamma, SH, MH. merasa di intervensi oleh oknum kepolisian Polsek Wajo karena legalitas Lawyer yang dipertanyakan.
“dia meminta Kartu Tanda Anggota sama Sumpah saya sebagai lawyer atau pengacara, sedangkan saya sudah punya surat kuasa pendamping hukum, ini kan saya dilecehkan sebagai pengacara kalau begitu ceritanya,”cetus Farid Mamma, SH, MH.
Dirinya melanjutkan, jika tindakan oknun tersebut sudah mencoreng reputasi dirinya sebagai lawyer.
“hal ini jelas sudah melanggar sebagai seorang anggota yang dimana dirinya seorang Panit, IPTU Hamka, SH meminta serta mencopy KTA saya, dia kan bukan hakim dalam persidangan tidak ada hak buat meminta KTA sama Sumpahku sebagai lawyer, “tutur Direktur Pukat Sulsel.
Hal ini pun membuat, Farid Mamma, SH, MH melaporkan kasus tindak tidak menyenangkan ini ke Propam Polres Pelabuhan.

Diketahui, Kuasa Hukum pendamping saksi salah satu kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Sentral New Makassar Mall.
Dimana, Saksi yang didampingi telah mencabut Laporan kesaksiannya di Polsek Wajo. (RN)




Komentar