TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pengadilan TipikorbJakarta menjatuhkan vonus 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidi 2 Bulan Penjara kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Pengadilan menilai jika Idrus Marham terbukti bersama-sama dengan mantan wakil ketua Komisi VII DOR DI Eni Maulani Saragih, menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4)
Baca Juga :
Hakim menilai jika mantan Sekjend Partai Golkar dua periode tersebut menerima suap bersama dengan Eni politisi partai golkar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.
Dalam kasus tersebut Kotjo dianggap menyuap Idrus dan Eni untuk membantu Kotjo agarvoerusahaan yang dimilikinya menjadi pemenang untuk melaksanakan proyek Independent Power Producer (IPP), PLTU Riau 1.
Menurut hakim, Kotjo memberikan uang seluruhnya Rp 2,25 miliar kepada Eni dan Idrus melalui stafnya, yang kemudian diberikan kepada staf Eni bernama Tahta Maharaya.
Perbuatan Idrus dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komentar