Pengadilan Vonis IM 3 Tahun Penjara

Suriadi
Suriadi

Selasa, 23 April 2019 15:16

Kekalahan yang dialami partai Golkar apd ape ilmu tahun 2024, menjadi cambuk dan bahan evaluasi dan i tropik si diri yang harus dilakukan untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap partai Golkar 
Kekalahan yang dialami partai Golkar apd ape ilmu tahun 2024, menjadi cambuk dan bahan evaluasi dan i tropik si diri yang harus dilakukan untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap partai Golkar 

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pengadilan TipikorbJakarta menjatuhkan vonus 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidi 2 Bulan Penjara kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Pengadilan menilai jika Idrus Marham terbukti bersama-sama dengan mantan wakil ketua Komisi VII DOR DI Eni Maulani Saragih, menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4)

Hakim menilai jika mantan Sekjend Partai Golkar dua periode tersebut menerima suap bersama dengan Eni politisi partai golkar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.

Dalam kasus tersebut Kotjo dianggap menyuap  Idrus dan Eni untuk membantu Kotjo agarvoerusahaan yang dimilikinya menjadi pemenang untuk melaksanakan proyek Independent Power Producer (IPP), PLTU Riau 1.

Menurut hakim, Kotjo memberikan uang seluruhnya Rp 2,25 miliar kepada Eni dan Idrus melalui stafnya, yang kemudian diberikan kepada staf Eni bernama Tahta Maharaya.

Perbuatan Idrus dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Januari 2025 22:58
Kementerian BUMN Uji Coba Sistem Kerja Empat Hari Seminggu, Perusahaan Pelat Merah Menunggu
Jakarta, Trotoar.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mulai menerapkan sistem kerja empat hari seminggu melalui program yang diseb...
Nasional25 Januari 2025 20:25
CERI Siapkan Gugatan Class Action Terkait Pelanggaran TKDN pada Proyek Hulu Migas di Sulawesi Tengah
Jakarta, Trotoar.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tengah mempersiapkan gugatan hukum (Class Action) terkait dugaan pelanggaran k...
News25 Januari 2025 20:15
RMS Dikabarkan “Hijrah” ke PSI, Nasdem Mulai Mawas Diri
Makassar, Trotoar.id  – Isu tentang perpindahan Rusdi Masse (RMS) dari Partai Nasdem ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) semakin menguat.&nbs...
Metro25 Januari 2025 18:14
Prof Fadjry Djufry Apresiasi IMMIM pada Milad ke-61, Dorong Generasi Muda Dekat dengan Masjid
Makassar, Trotoar.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, menghadiri perayaan Milad ke-61 Ikatan Masjid Mushalla Indonesi...