Jika Terbukti Menyalahi UU, 193 Pejabat Eselon III dan IV Pemrov Sulsel Terancam Batal

Suriadi
Suriadi

Kamis, 02 Mei 2019 21:13

Jika Terbukti Menyalahi UU, 193 Pejabat Eselon III dan IV Pemrov Sulsel Terancam Batal

TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Mutasi Pejabat Eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terancam batal, dikarenakan mutasi yang dilakukan Wakil Gubernur Sulsel terhadap pejabat Eselon III dan IV anggap melabrak UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Didalam UU tersebut dengan tegas menyebutkan otoritas kebijakan mutasi ada ditangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dipegang langsung oleh kepala daerah dalam hal ini Gubernur Sulsel.

Hal tersebut diungkapkan oleh PLT Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang, dirinya menyebutkan soal otoritas mutasi ada ditangan kepala daerah.

“Kalau di UU tertera mutasi dapat dilakukan oleh otoritas ke PPK Saja, sehingga di haruskan ada pendelegasian kewenangan, ” Ungkapnya.

Namun pihak kemendagri juga masih akan mempelajari persoalan yang terjadi di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melihat secara seksama duduk persoalan yang diributkan sejumlah pihak di Sulsel.

Akmal menambahkan ada benerapa hal yang perlu diperhatikan dalam persoalan tersebut, apakah ada secara resmi pendelegasian yang dilakukan Gubernur atau tidak, terhadap mutasi 193 pejabat eselon III dan IV, dan jika tidak maka mutasi yang dilakukan Wakil Gubernur Sulsel dipastikan melanggar UU ASN

“Kita lihat dulu apakah ada pendelegasian atau tidak, kalau tidak jelas sudah melanggar UU ASN, sebab hirarkinya Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah tunduk dan patuh pada UU,” Jelasnya

Dan Terkait ungkapan Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang menjadikan Pergub 40 tahun 2003 sebagai dasar, diperlukan sebuah kajian mendalam, mengingat pergub yang menjadi landasan tersebut relatif sudah lama sehingga perlu dilihat apakah masih relevan dengan aturan perundangan yang berlaku.

“Kita dalami secara mendalam dulu landasan Pergub 40 tahun 2003, apakah masih dapat di gunakan atau tidak, mengingat Pergub tersebut relatif sudah lama,” tuturnya.

Bahkan Akmal mengaku jika kemendagri saat ini juga belum dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Sulsel Nurdin Abdullah, mengingat Gubernur Sulsel saat ini masih berada di tanah suci melakukan ibadah Umroh.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Mei 2026 22:43
Kafilah MTQ Makassar Raih 47 Juara, Wali Kota Munafri Arifuddin Berikan Bonus
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kota Makassar yang ...
Olahraga09 Mei 2026 22:32
Munafri Arifuddin Buka Sipakracca MMA Sulsel, 100 Atlet Siap Bertarung Menuju Level Dunia
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan rumah turnamen perdana Si...
Metro09 Mei 2026 21:06
Pemkot Makassar Terapkan Sistem Merit Berbasis Digital, Munafri Tegaskan Karier ASN Harus Transparan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis digital dalam pengelolaa...
Daerah09 Mei 2026 21:04
Bupati Sidrap Dorong Petani Modern, Kolaborasi Teknologi dan Mekanisasi Jadi Kunci
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern harus ditopang oleh ko...