Jika Terbukti Menyalahi UU, 193 Pejabat Eselon III dan IV Pemrov Sulsel Terancam Batal

Suriadi
Suriadi

Kamis, 02 Mei 2019 21:13

Jika Terbukti Menyalahi UU, 193 Pejabat Eselon III dan IV Pemrov Sulsel Terancam Batal

TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Mutasi Pejabat Eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terancam batal, dikarenakan mutasi yang dilakukan Wakil Gubernur Sulsel terhadap pejabat Eselon III dan IV anggap melabrak UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Didalam UU tersebut dengan tegas menyebutkan otoritas kebijakan mutasi ada ditangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dipegang langsung oleh kepala daerah dalam hal ini Gubernur Sulsel.

Hal tersebut diungkapkan oleh PLT Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang, dirinya menyebutkan soal otoritas mutasi ada ditangan kepala daerah.

“Kalau di UU tertera mutasi dapat dilakukan oleh otoritas ke PPK Saja, sehingga di haruskan ada pendelegasian kewenangan, ” Ungkapnya.

Namun pihak kemendagri juga masih akan mempelajari persoalan yang terjadi di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melihat secara seksama duduk persoalan yang diributkan sejumlah pihak di Sulsel.

Akmal menambahkan ada benerapa hal yang perlu diperhatikan dalam persoalan tersebut, apakah ada secara resmi pendelegasian yang dilakukan Gubernur atau tidak, terhadap mutasi 193 pejabat eselon III dan IV, dan jika tidak maka mutasi yang dilakukan Wakil Gubernur Sulsel dipastikan melanggar UU ASN

“Kita lihat dulu apakah ada pendelegasian atau tidak, kalau tidak jelas sudah melanggar UU ASN, sebab hirarkinya Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah tunduk dan patuh pada UU,” Jelasnya

Dan Terkait ungkapan Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang menjadikan Pergub 40 tahun 2003 sebagai dasar, diperlukan sebuah kajian mendalam, mengingat pergub yang menjadi landasan tersebut relatif sudah lama sehingga perlu dilihat apakah masih relevan dengan aturan perundangan yang berlaku.

“Kita dalami secara mendalam dulu landasan Pergub 40 tahun 2003, apakah masih dapat di gunakan atau tidak, mengingat Pergub tersebut relatif sudah lama,” tuturnya.

Bahkan Akmal mengaku jika kemendagri saat ini juga belum dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Sulsel Nurdin Abdullah, mengingat Gubernur Sulsel saat ini masih berada di tanah suci melakukan ibadah Umroh.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik29 Maret 2024 04:22
Partai NasDem Sulsel Siapkan Arham Basmin Sebagai Calon Kuat di Pilkada Luwu
Dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Partai NasDem di Provinsi Sulawesi Selatan telah menegaskan akan mengusung kader inte...
News28 Maret 2024 22:04
PJ Bupati Luwu Serahkan LKPD TA 2023 ke BPK
Pj. Bupati Luwu, Muh. Saleh, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) T.A. 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perw...
Politik28 Maret 2024 20:16
NasDem Siapkan Fatmawati Rusdi Sebagai Calon Walikota Makassar di Pemilihan 2024
Partai NasDem telah menyiapkan satu nama yang akan didorong maju dalam Pemilihan Walikota Makassar 2024. Nama tersebut adalah Fatmawati Rusdi....
Metro28 Maret 2024 19:39
PD Tidar Sulsel Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim
Pengurus Daerah Tidar yang juga sayap partai Gerindra menggelar buka puasa bersama ratusan anak yatim di hotel Remcy Makassar ...