Jika Terbukti Menyalahi UU, 193 Pejabat Eselon III dan IV Pemrov Sulsel Terancam Batal

Suriadi
Suriadi

Kamis, 02 Mei 2019 21:13

Jika Terbukti Menyalahi UU, 193 Pejabat Eselon III dan IV Pemrov Sulsel Terancam Batal

TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Mutasi Pejabat Eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terancam batal, dikarenakan mutasi yang dilakukan Wakil Gubernur Sulsel terhadap pejabat Eselon III dan IV anggap melabrak UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Didalam UU tersebut dengan tegas menyebutkan otoritas kebijakan mutasi ada ditangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dipegang langsung oleh kepala daerah dalam hal ini Gubernur Sulsel.

Hal tersebut diungkapkan oleh PLT Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang, dirinya menyebutkan soal otoritas mutasi ada ditangan kepala daerah.

“Kalau di UU tertera mutasi dapat dilakukan oleh otoritas ke PPK Saja, sehingga di haruskan ada pendelegasian kewenangan, ” Ungkapnya.

Namun pihak kemendagri juga masih akan mempelajari persoalan yang terjadi di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melihat secara seksama duduk persoalan yang diributkan sejumlah pihak di Sulsel.

Akmal menambahkan ada benerapa hal yang perlu diperhatikan dalam persoalan tersebut, apakah ada secara resmi pendelegasian yang dilakukan Gubernur atau tidak, terhadap mutasi 193 pejabat eselon III dan IV, dan jika tidak maka mutasi yang dilakukan Wakil Gubernur Sulsel dipastikan melanggar UU ASN

“Kita lihat dulu apakah ada pendelegasian atau tidak, kalau tidak jelas sudah melanggar UU ASN, sebab hirarkinya Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah tunduk dan patuh pada UU,” Jelasnya

Dan Terkait ungkapan Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang menjadikan Pergub 40 tahun 2003 sebagai dasar, diperlukan sebuah kajian mendalam, mengingat pergub yang menjadi landasan tersebut relatif sudah lama sehingga perlu dilihat apakah masih relevan dengan aturan perundangan yang berlaku.

“Kita dalami secara mendalam dulu landasan Pergub 40 tahun 2003, apakah masih dapat di gunakan atau tidak, mengingat Pergub tersebut relatif sudah lama,” tuturnya.

Bahkan Akmal mengaku jika kemendagri saat ini juga belum dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Sulsel Nurdin Abdullah, mengingat Gubernur Sulsel saat ini masih berada di tanah suci melakukan ibadah Umroh.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah26 Juni 2026 15:23
Dua Tahun Berturut-turut, Mahasiswa UGM “Turun Gunung” di Bulukumba
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Kabupaten Bulukumba kembali menjadi magnet bagi kalangan akademisi nasional. Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, maha...
Daerah26 Juni 2026 15:19
Bupati Barru Lantik 11 Kepala Desa
BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, didampingi Wakil Bupati Abustan A. Bintang, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 11 ...
Politik26 Juni 2026 02:21
Nama “Basri Kajang” Menggema, Publik Gowa Menanti Jawaban di Ruang Pansus
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Perhatian publik Kabupaten Gowa belakangan ini tersedot ke satu nama yang tiba-tiba mencuat ke permukaan Basri Kajang. Nama i...
Daerah26 Juni 2026 01:35
Verifikasi Lapangan Batas Bulukumba–Sinjai, Menyusuri Garis yang Belum Usai
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Garis batas wilayah tak selalu tampak jelas di atas peta. Di beberapa tempat, ia menjadi ruang tafsir, bahkan perdebatan pan...