TROTOAR.ID, MAKASSAR — Satuan unit reskrim polda Sulsel mengamankan seorang Anak Baru Gede (ABG) yang berusia 14 tahun yang dijadikan kurir peredaran narkoba di Kota Makassar.
Gadis ABG tersebut diamankan di pusat perbelanjaan disekitar jalan Andi Pangerang Pettarani sabtu kemarin, saat sabu-sabu seberat 1 Kilo Gram hendak diantarkan kepada Tetti Indah Sari (32), ibunya yang kiniasuk dalam daftar DPO.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombespol Dicky Sondani mengatakan, jika anak ABG tersebut telah menjadi alat peredaran narkoba di Makassar.
Baca Juga :
“Anak ini adalah korban dari kebtingasan peredaran narkoba di Makassar, apa lagi dia dipercepat oleh ibunya sendiri,” Ungkap Dicky
Dicky mengaku jika modus yang dilakukan jaringan narkoba asal ini terbilang baru, dimana anak yang tidak mengetahui barang haram dijadikan kurir untuk mengambil. bila barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan pria berpangkat tiga melati tersebut, si anak ini, di suruh orang tuanya mengambil barang yang dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi
“Berdasarkan keterangan si anak tersebut, dia tidak tahu persis isi barang yang diambilnya, dia cuman diperintah oleh orang tuanya untuk mengambil paket, dan kemudian membawa ke salah satu tempat,” ujar Dicky.
Modus yang dilakukan jaringan pengedar narkoba dengan menggunakan anak dibawah umur untuk mengelabui petugas dilapangan
“Kalau anak kecil yang ambil kan tidak mungkinlah orang curiga,” kata Dicky.
Meski usianya masih di bawah umur, pihak polda sulsel menetapkan anak tersebut sebagai tersangka sesuai dengan UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
” Siapakah kita ajadikanbtersangka karena barang bukti ada di badan si anak, dan bakal dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, ” Jelas Dicky




Komentar