TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik mabes Polri.
Penetapan tersangka Kivlan dalam kasus dugaan makar dan penyebaran hoax, hal tersebut diungkapkan oleh oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin malam.
“Sudah tersangka,” kata Brigjen Dedi dikutip suara.com
Baca Juga :
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan oleh oleh penyidik mabes
Sementara kuasa hukum Kivlan Zen Pitra Ramdhoni mengatakan, jika kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik, bahkan tidak ada niat Kivlan untuk melakukan tindakan makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei lalu.
Bahkan pihak yang mengatakan jika Kivlan àkan melakukan makar merupakan fitnah yang dialamatkan kepada mantan prajurit Kopassus.
“Tuduhan yang dialamatkan ke klien kami merupakan fitnah dan kami juga telah.elakukan klarifikasi, jika tidak ada upaya untukelakukan pengulangan pemerintah seperti dalam pasal makar, ” Jelasnya
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Komentar