TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan mantan kepala Biro pembangunan Jumlah Sebagai tersangka dalam kasus pencarian nama baik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Penetapan tersangka kepada Jumras setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara terhadap gugatan Gubernur Sulsel kepada mantan anak buahnya
“Ita sudah ditetapkan tersangka,” Si goat Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko kepada wartawan di kantornya, Jl Ahmad Yani, Selasa (7/1/).
Baca Juga :
Lanjut Indratmoko gelar perkara dilakukan penyidik senin kemarin dan penetapan tersangka baru dilakukan hari ini.
Jumras ditetapkan sebagai tersangka setelah Pernyataan Jumras dalam sidang hak angket di DPRD Sulsel beberapa waktu lalu yang menyebutkan Nurdin Abdullah menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari oknum pengusaha pada Pilgub 2018
Gugatan Hukum diajukan Nurdin Abdullah melalui kuasa Hukumnya Husain Djunaid pada Juli 2019 dan setelah melakukan tahapan penyelidikan akhirnya penyakit menetapkan Jumras sebagai tersangka dan meningkatkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke tingkat penyidikan (***)




Komentar