TROTOAR.ID, Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab akhirnya angkat bicara terkait status tersangka kasus kerumunan hingga adanya upaya penjemputan paksa dilakukan kepolisian.
Rizieq mengaku akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi, demi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah besok hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya,” kata Rizieq dalam sebuah video ditayangkan kanal Youtube Front TV, Sabtu (12/12) dini hari.
Baca Juga :
“Jadi saya mau menunjukkan bahwa kita tetap punya komitmen untuk menjadi warga negara yang baik untuk patuh hukum, untuk ikut melaksanakan dari pada prosedur hukum yang ada,” ujar dia.
Rizieq juga meminta kepada pihak Polda Metro Jaya agar tak mengerahkan pasukan untuk melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Sebab menurut dia, upaya penjemputan paksa itu bakal menarik perhatian masyarakat dan bisa menimbulkan kegaduhan dan ditumpangi pihak ketiga melakukan kegaduhan.
“Jadi tidak usah khawatir, tidak perlu ada pengerahan kekuatan,” kata dia.
Seperti diketahui, Rizieq beserta lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas timbulnya kerumunan yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Rizieq Syihab dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP. (Lt/Mrd)




Komentar