TROTOAR.ID, MAKASSAR — Empat juru parkir yang setiap harinya beroperasi di sekitar pasar Butung dan Makassar Mal (Sentral) kota Makassar kini harus berurusan dengan aparat kepolisian
Pasalnya ke empat memalak kepada sejumlah warga makassar hingga puluhan ribu dengan alibi biaya parkir.
Tidak main-majn untuk sekali parkir saja, untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu sementara sepeda motor Rp20 ribu.
Mereka yang diri gk usah polisi adalah, Subhan (33), Surianto (42) dan Alf (10), sementara Jukir yang diamankan di New Makassar Mall yaitu Muh. Tang (42).
“Iya empat jukir yang selama ini meresahkan warga kita amankan, dan mer3ka juga merupakan jukir dadakan atau liar,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Dicky menjelaskan berdasarkan keterangan salah satu jukir liar, dari Subhan, parkir dengan tarif puluhan ribu sangat menjanjikan
Kee. katnya juga dianggap telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan perda Nomor 17 tahun 2006 tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum dalam daerah Kota Makassar.
“Keemoatnya merupakan orang suruhan, dan apa yang mereka lakukan bertentangan dengan Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum dalam daerah Kota Makassar apa lagi mereka tidak terdaftar sebagai jukir dan tidak memiliki identitas,” tutupnya




Komentar