TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mulai mempersiapkan dokumen pendukung untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Kabag Humas KPU Provinsi Sulsel Asrar Marlang, menyebutkan dokumen yang disiapkan sebagai pendukung atas gugatan PHPU hasil Pilpres dan pilag lalu.
“Kita sudah siapkan dokumen pendukung atas gugatan pasangan capres nomor urut 02, di MK, bahkan dokumen yang disiapkan sebagai alat bukti, ” Ungkapnya
Baca Juga :
Meskipun dalam gugatan capres nomor urut 02 tidak termasuk Sulsel sebagai wilayah yang masuk dalam gugatan PHPU di pilpres namun instruksi KPU Pusat meminta mempersiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti.
Bahkan katanya KPU juga telah melakukan koordinasi dengan KPU daerah untuk juga mempersiapkan dokumen pendukung.
Bahkan dokumen pendukung yang jumlahnya cukup banyak harus dikirim melalui jasa pengiriman laut dengan total enam container dokumen yang dikirim ke pusat.
“Ya sekitar enam container dokumen dikirim ke Jakarta sebagai alat bukti, ” Jelasnya
Bahkan dokumen yang dikirim KPU berupa dokumen DA, DB dan dokumen rekapitulasi perhitungan ditingkat kecamatan dan TPS.




Komentar