Nasional

Terdaftar Sebagai Dewan Pengawas di Bank Pemerintah, Tim Hukum BPN Usulkan Paslon 01 Diskualifikasi

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto
membuat kehebohan di Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana membeberkan bukti baru dalam gugatan sengketa hasil pilpres 2019.

Dikesempatan tersebut Bambang Widjojanto menjelaskan dalam perbaikan berkas gugatan menjelaskan jika capres dan cawapres nomor urut 01 dapat didiskualifikasi lantaran diduga telah melanggar perundang-undangan yang berlaku

Sebab dari awal pendaftaran Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin hingga saat ini masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas bank Syariah pada dua bank milik pemerintah.

“Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan,” ungkapnya.

Sehingga argumentasi tersebut, kata dia akan menjadi pertimbangan hakim MK, apa lagi argumentasi hukum yang diajukan di MK merupakan kualitatif dan kuantitatif.

Dan dalam argumen kualitatif, tim kuasa hukum mendalilkan bila paslon 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin telah melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) yang bersifat TSM dengan melibatkan instrumen negara
Dengan kekuasaan (abuse of power) yang melakukan penyalah gunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

Apa lagi Paslon 01 juga dianggap telah menggunakan semua resourses, meski sepintas terlihat biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah, namun jika hal tersebut b di kaki lebih mendalam terlihat tujuannya untuk mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019.

Bambang juga mengungkapkan ada lima bentuk kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 01, diantara Penyalahgunaaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, Ketidaknetralan Aparatur Negara seperti Polisi dan intelijen, Pembatasan Kebebasan Media dan Pers, serta Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum.

“Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945,” tuturnya dikutip Padanaan Sindonews.com

Dilanjutkannya, Terkait argumen kuantitatif, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melihat telah terjadi penggelembungan suara dan pencurian suara hampir merata di 34 provinsi Indonesia, dan hal itu masih terjadi di pulau Jawa.

“Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi dokumen C1, dan manipulasi entry data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang kuat, sehingga kami yakin jika gugatan sengketa hasil pilpres b di MK akan kami memenangkan, ” Pungkasnya

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

11 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

14 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

15 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

15 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

16 jam ago

Terima Audiensi Kawan UMKM, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung MULIA EXPO 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…

17 jam ago

This website uses cookies.