Langgar Perwali, Beberapa Panti Pijat di Kawasan Malengkeri Akan Disegel

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 17 Juni 2019 23:42

Langgar Perwali, Beberapa Panti Pijat di Kawasan Malengkeri Akan Disegel

TROTOAR.ID,MAKASSAR – Panti Pijat yang ada diwilayah Malengkeri hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Makassar.

Padahal, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Pariwisata terkait penutupan panti pijat untuk kawasan Malengkeri.

Dalam isi surat edaran tersebut, Dinas Pariwisata sudah tak lagi mengeluarkan izin baru atau perpanjangan untuk wilayah Malengkeri, terhitung mulai 1 Februari 2019.

Dimana, surat edaran itu disampaikan berdasarkan dari aturan Perwali 21 tahun 2017 terkait izin operasi karaoke, panti pijat, klub malam, diskotik di zona yang tidak boleh berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 33 ayat 1.

Baca Juga  Satpol PP Grebek Wisma di Malam Valentine, 7 Pasangan Diamankan 

Menanggapi hal tersebut, satuan Pamong Praja Kota Makassar akan menindak lanjuti panti pijat yang ada di wilayah Malengkeri, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate.

Hal itu diungkap Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud yang mengatakan bahwa pihaknya dalam minggu ini akan turun menyidak dibeberapa tempat yang ada di wilayah Malengkeri.

Baca Juga  Walkot Makassar Menunggu Proses Hukum untuk Berhentikan Kasatpol PP

“Minggu ini kami akan turun untuk menyegel panti pijat tersebut.” tegas Imam Hud, Senin (17/6/2019).

Disamping itu, Imam Hud mengungkapkan bahwa Panti Pijat yang ada dikawasan Malengkeri tersebut sudah tak diberi perpanjangan izin karena lokasinya dekat dengan rumah ibadah.

“Selain itu, panti pijat di jalan Mallangkeri memang melanggar regulasi sebab sudah tidak ada lagi perpanjangan izin atau pengurusan izin baru. Juga lokasinya dekat dengan tempat ibadah dan sekolah, ” jelas mantan sekdis perhubungan ini.

Baca Juga  Pengusaha Makin Bandel, Pemkot Makassar "Keok"

Sementara, Kabid Penindakan Perda, Mufli mengungkapkan bahwa panti pijat yang akan disegel antara lain, Citra, Mawar, Arina, Gemini dan Milano. Yang dimana semuanya terletak diwilayah Malengkeri kota Makassar.

“Aksi penyegelan nanti akan melibatkan Tim Penegak Hukum Perda (TPHP) yang masuk diantaranya instansi teknis, Dinas Pariwisara, Dinas Perindag, Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan yang diketuai Satpol PP Makassar. Kami berharap Media bisa ikut bersama sama untuk menyaksikan.” pungkas Mufli.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemuka. DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (...
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...
Metro21 Oktober 2026 18:12
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Appi Tegaskan PSEL Makassar Tak Boleh Dipaksakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota...
Metro21 Oktober 2026 17:16
Tampil di Forum Asia-Pasifik, Appi Paparkan Inovasi PAUD Holistik-Integratif Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membawa inovasi pembangunan anak usia dini Kota Makassar ke panggung Asia-Pasifik. Di f...