Langgar Perwali, Beberapa Panti Pijat di Kawasan Malengkeri Akan Disegel

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 17 Juni 2019 23:42

Langgar Perwali, Beberapa Panti Pijat di Kawasan Malengkeri Akan Disegel

TROTOAR.ID,MAKASSAR – Panti Pijat yang ada diwilayah Malengkeri hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Makassar.

Padahal, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Pariwisata terkait penutupan panti pijat untuk kawasan Malengkeri.

Dalam isi surat edaran tersebut, Dinas Pariwisata sudah tak lagi mengeluarkan izin baru atau perpanjangan untuk wilayah Malengkeri, terhitung mulai 1 Februari 2019.

Dimana, surat edaran itu disampaikan berdasarkan dari aturan Perwali 21 tahun 2017 terkait izin operasi karaoke, panti pijat, klub malam, diskotik di zona yang tidak boleh berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 33 ayat 1.

Menanggapi hal tersebut, satuan Pamong Praja Kota Makassar akan menindak lanjuti panti pijat yang ada di wilayah Malengkeri, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate.

Hal itu diungkap Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud yang mengatakan bahwa pihaknya dalam minggu ini akan turun menyidak dibeberapa tempat yang ada di wilayah Malengkeri.

“Minggu ini kami akan turun untuk menyegel panti pijat tersebut.” tegas Imam Hud, Senin (17/6/2019).

Disamping itu, Imam Hud mengungkapkan bahwa Panti Pijat yang ada dikawasan Malengkeri tersebut sudah tak diberi perpanjangan izin karena lokasinya dekat dengan rumah ibadah.

“Selain itu, panti pijat di jalan Mallangkeri memang melanggar regulasi sebab sudah tidak ada lagi perpanjangan izin atau pengurusan izin baru. Juga lokasinya dekat dengan tempat ibadah dan sekolah, ” jelas mantan sekdis perhubungan ini.

Sementara, Kabid Penindakan Perda, Mufli mengungkapkan bahwa panti pijat yang akan disegel antara lain, Citra, Mawar, Arina, Gemini dan Milano. Yang dimana semuanya terletak diwilayah Malengkeri kota Makassar.

“Aksi penyegelan nanti akan melibatkan Tim Penegak Hukum Perda (TPHP) yang masuk diantaranya instansi teknis, Dinas Pariwisara, Dinas Perindag, Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan yang diketuai Satpol PP Makassar. Kami berharap Media bisa ikut bersama sama untuk menyaksikan.” pungkas Mufli.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik03 September 2026 15:48
Golkar Sulsel Tak Ingin Salah Pilih Nahkoda, Survei Kader Jadi Penentu Ketua DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai menyiapkan strategi konsolidasi organisasi menghadapi agenda politik mendatang. Salah sa...
Metro03 September 2026 15:03
MYP Jalan Provinsi Sulsel Capai Progres, Lebih 300 Km Jalan Sudah Tertangani
MAKASSAR,Trotoar.id —Program Multi Years Project (MYP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan periode 2025–2027 terus bergerak. Hingga awal Septembe...
Daerah02 September 2026 23:40
Di Tengah Kemarau El Nino, Petani Sidrap Panen 9 Ton Gabah dari 68 Are, Bupati: Bukti Keuletan Petani
SIDRAP, Trotoar.id —Kemarau panjang yang dipengaruhi fenomena El Nino tidak menyurutkan semangat petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untu...
Metro02 September 2026 23:36
Lama Tak Produktif, Munafri Siapkan Transformasi RPH Tamangapa Jadi Kawasan Pertanian-Peternakan Terintegrasi
MAKASSAR, Trotoar.id —Pemerintah Kota Makassar menyiapkan transformasi kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa, Kecamatan Manggala, menjadi kawas...