Kenalan di FB, Gadis ABG di Pinrang Diperkosa Lima Orang

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 22 Juni 2019 14:21

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

TROTOAR.ID, PINRANG — Naas nasib gadis 16 tahun warga Desa Tanratuo, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan yang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 5 orang pria dewasa.

Dari dari lima pria yang ikut memperkosa korban, satu merupakan teman yang dikenalnya di akun media sosial Facebook
belum lama ini

Setelah sebulan lebih berkenalan, korban bersama salah satu pelaku janjian untuk bertemu, setelah bertemu korban di bawa keliling oleh pelaku, yang kemudian pelaku mengiring korban ke sebuah rumah kosong yang dan disanalah pelaku bersama empat rekannnya memperkosa korban dengan silih berganti

“Saya kenal di FB lalu saya janjian, dan saya dijemput di warung kemudian dia ajak saya keliling dan dibawah ke rumah itu, ” Ungkap Korban

Saat setiba di rumah kosong tersebut awalnya dirinya tidak menaruh curiga, nanti setelah melihat teman korban berjumlah empat orang barulah korban merasa was-was dan akhirnya dengan cara dipaksa dirinya di gerayangi ER bersama empat temannya

“Saya ditarik dipaksa dan diperkosa secara bergantian oleh lima orang itu, ” Jelasnya

Atas peristiwa yang dialaminya, gadis 16 tahun tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pinrang.

Kasat Reakrim polres Pinrang, AKP
AKP Dharma Praditya Negara, membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini ini satuan reskrim sedanf mengejar kelima pelaku

“Iya benar, sementara pengembangan nanti saya infokan ya,” kata Dharma.

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...
Parlemen22 Agustus 2026 17:00
Disambut Angngaru, Zalman Alfarizi Serap Aspirasi Warga dalam Pengawasan APBD Sulsel 2026
Makassar, Trotoar.id — Suasana kegiatan Pengawasan APBD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 berlangsung semarak saat Anggota DPRD Provinsi Sulawesi...