TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DORD) provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengesahkan usulan 60 anggota DPRD terkait hak angket untuk Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Usulan hak angket tersebut diperkirakan akan menjalankan tugasnya dengan melakukan penyelidikan selama 30 hari ke depan
Inisiator hak angket Kadir Halid mengatakan, setelah disahkannya hak angket, selanjutnya DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang selanjutnya akan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU.
“Usulan telah disahkan selanjutnyan pansus yang akan bekerja melakukan penyidikan, atas dugaan pelanggaran UU dan KKN dalam pemerintahan Nurdin Abdullah, ” Jelas Kadir Halid
Kadir juga mengatakan, setiap fraksi nantinya mengusulkan anggotanya untuk masuk dalam pansus yang selanjutnya akan bekerja.
Dan untuk golkar sendiri kata dia, mengusulkan empat kadernya untuk masuk di Pansus hak angket, dan usulan ersebutbakan ffispaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD
“Kita di golkar mengusulkan empat orang untuk masuk dalam pansus hak angket, dan pansus inilah yang akan bekerja yang kemudian nantinya akan mengeluarkan rekomendasi, ” Kata kadir
Mengenai hasil rekomendasi nantinya, ketua Fraksi partai golkar ini menilai, semua akan berdasar pada penyelidikan, dan jika dalam proses penyidikan ditemukan Indikasi KKN maka jelas dananya rana hukum, dan jikan pelanggaran UU yang berdampak luas pada masyarakat jelas tema-teman sudah tahu ending akhir dari hak angket
Sebelumnya inisiator hak angket menyebutjan, jika pemerintahan Nurdin Abdullah selama 9 bukan terakhir telah melakukan dugaan pelanggaran UU, Peraturan Pemerintah Perda dan Pergub yang dinilai pelanggaran tersebut
sebuah hal yang fatal yang akan berdampak pada kesejahteraan hidup masyarakat.




Komentar