Hak Angket Disahkan, Jabatan Nurdin Abdullah Terancam Lepas

Suriadi
Suriadi

Selasa, 25 Juni 2019 02:22

Hak Angket Disahkan, Jabatan Nurdin Abdullah Terancam Lepas

“Bagaimana pun DPRD adalah mitra kerja kami di pemerintahan dan ini tidak bisah dipisahkan,” Jelas Nurdin Abdullah

Mantan bupati Bantaeng dua periode tersebut mengaku jika jabatan yang diberikan kepadanya merupakan amanah yang diembangnya.

Sehingga apa pun konsekwensi yang akan di hadapi atas kerja pansus hak angket, dirinya tetap akan bertanggung jawab atas keputusan akhir nantinya

Diketahui jika, hak angket merupakan hak pamungkas bagi DPRD yang diatur dalam UU, dan melekat pada anggota DPRD, dan hak angket dapat berimplementasi pada jabatan yang dimenangkan ag Gubernur Saat ini

Dimana diketahui hak angket yang dikenal sebagai hak yang dapat memberhentikan seorang kepala daerah seperti yang sebelumnya sempat terjadi di beberapa daerah di Indonesia. (Upi)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Juni 2026 20:08
Dari Daerah Persinggahan Menuju Destinasi Unggulan, Barru Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata
JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata unggulan menda...
Daerah10 Juni 2026 19:52
Ikuti MTQ VIII Tingkat Provinsi, Korpri Bulukumba Optimistis Mampu Bersaing
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan sekaligus membina Aparatur Sipi...
Parlemen10 Juni 2026 19:51
Pansus Pajak Daerah Bahas Soal Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Lanjutan Ekspose terkait Rancangan Peraturan Daerah (R...
Metro10 Juni 2026 19:02
Uni Eropa Lirik Makassar, Appi Perkuat Jejaring Global dan Buka Peluang Investasi Indonesia Timur
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan resmi Antoine Ripoll, Minister Counsellor for Parliamentary and Civ...