“Bagaimana pun DPRD adalah mitra kerja kami di pemerintahan dan ini tidak bisah dipisahkan,” Jelas Nurdin Abdullah
Mantan bupati Bantaeng dua periode tersebut mengaku jika jabatan yang diberikan kepadanya merupakan amanah yang diembangnya.
Sehingga apa pun konsekwensi yang akan di hadapi atas kerja pansus hak angket, dirinya tetap akan bertanggung jawab atas keputusan akhir nantinya
Diketahui jika, hak angket merupakan hak pamungkas bagi DPRD yang diatur dalam UU, dan melekat pada anggota DPRD, dan hak angket dapat berimplementasi pada jabatan yang dimenangkan ag Gubernur Saat ini
Dimana diketahui hak angket yang dikenal sebagai hak yang dapat memberhentikan seorang kepala daerah seperti yang sebelumnya sempat terjadi di beberapa daerah di Indonesia. (Upi)




Komentar