TROTOAR.ID, BULUKUMBA— Kasus penikahan saudara kandung yang menghebohkan belakangan ini, menguat fakta baru dalam kasus pernikahan sedarah tersebut.
Dimana menurut keterangan sepupu pelaku pernikahan saudara tersebut, menyebutkan jika saksi dan orang yang menikahkan Adik Kakak tersebut di upah sebesar Rp2.4 juta
Hal tersebut diungkapkan sang nenek, JU saat ditemui di kediaman orang tua pelaku pernikahan sedarah dusun Salemba, kecamatan Ujungloe, kabupaten Bulukumba, provinsi Sulsel, Selasa (2/7/2019) sore.
“Menurut keterangan sepupunya yang ada di Kalimantan kalau yang menikahkan si AN dengan FI, termasuk saksi-saksinya dibayar Rp 2.400.000,” kata sang nenek, JU di kediaman pelapor,
Lanjut sang nenek, jika AN dan FI setiba di Kalimantan menginap di rumah coa SU yang juga sepupu pelakunapenikahan saudara yang berada di balikpapan tengah, Gunung Sali Kalimantan Timur
“Saatbtiba di Kalimantan keduanya meninapnfi rumah coa SU, bahkan saat SU memberi nasihat, malah SU mendapat ancaman untuk tidak membocorkan niatnya menikahi adik bungsunya sendiri,” Tambahnya
“Iya memang mereka berdua saudara kandung. Lelaki AN itu anak keempat, dan perempuan FI anak bungsu,” jelas JU menambahkan.
Saat ditanya dugaan jika ada kerja sama antara sang sepupu dan AN di Kalimantan, kepala dusun Salemba, Fikrawal mengatakan mustahil terjadi.
“Tidak mungkin ada kerja sama karena tujuannya AT memang mau suruh tangkap AN dan FI. Bagus sebenarnya maksudnya untuk bantuki. AT Tidak ada niatnya untuk lindungi sepupunya,” tegasnya.(ipul)




Komentar